Final Liga 3 zona Sulawesi Selatan (Sulsel), Wasit Romy Dg Rewa, mendapat penganiayaan dari pemain. Penyidik Polres Enrekang menetapkan enam tersangka kasus pemukulan terhadap wasit tersebut setelah polisi memeriksa 10 saksi.
“Iya benar. Kami telah menetapkan enam orang pemain sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap wasit Liga 3,” ujar Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya melalui pesan WhatsApp, Senin (27/12).
Andi mengatakan, penetapan tersangka enam pemain PS Nene Mallomo itu setelah penyidik mengambil keterangan sejumlah saksi dan juga barang bukti. Dia menyebut keenam pemain tersebut terancam pasal 170 subsidaer 351 KUHPidana. “Hukumannya pidana 6 tahun penjara,” ujar dia.
Tanggapan PSSI
Sebelumnya, PSSI mengapresiasi langkah cepat Polri, dalam hal ini Polres Enrekang, yang sudah menetapkan enam pemain klub Liga 3 PS Nene Mallomo Sidrap sebagai tersangka kekerasan pengeroyokan terhadap wasit Romi Daeng Rewa.
“Terima kasih banyak kepada semua pihak yang sudah membantu untuk menyelesaikan kasus ini. Mudah-mudahan ini menjadi efek jera bagi siapa pun agar tidak melakukan kekerasan terhadap perangkat pertandingan,” ujar Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi, dikutip dari laman PSSI di Jakarta, Senin (27/12).
Keenam pemain PS Nene Mallomo Sidrap yang menjadi tersangka adalah Ilham Selano, Arman Surianto, Safwan, Muhammad Syamdan, Al Ashari dan Ilham.
Dari nama-nama tersebut baru Ilham Selano dan Arman Surianto yang sudah ditahan. Sisanya tengah dalam pengejaran penyidik.
Mereka disebut terlibat dalam pengeroyokan Romi Daeng di sela laga final Liga 3 Sulawesi Selatan yang mempertemukan Gasma Enrekang dan PS Nene Mallomo Sidrap di Stadion Bumi Massenrempulu, Enrekang, Jumat (24/12).
(sumber-Merdeka.com)