Kasus investasi alat kesehatan bodong, Polisi menetapkan satu lagi tersangka . Dia adalah DA, suami dari DR yang lebih dulu jadi tersangka. Keduanya diamankan di sebuah Resort yang berada di Bogor, Jawa Barat, pada 21 Desember 2021.
“(Untuk status DA) tersangka,” kata Kasubdit V Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Ma’mun saat dihubungi, Senin (27/12).
Total tersangka dalam kasus yang diduga melakukan kerugian mencapai Rp1,2 triliun ini sebanyak empat orang.
“Sementara masih empat yang kita tetapkan tersangka,” tegasnya.
Penangkapan pertama kali dilakukan terhadap VAK pada 16 Desember 2021, di sebuah kamar kos yang berada di wilayah Tangerang. Kemudian penangkapan dilakukan terhadap B pada 17 Desember 2021, di salah satu apartemen yang berada di Kuningan.
Selanjutnya, penyidik menangkap DR bersama pasangannya atau suaminya yakni DA di sebuah Resort yang berada di Bogor, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan pada 21 Desember 2021.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 378 kuhp dan/atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 KUHP. berikut Pasal 46 ayat (1) UU nomor 10 tahun 98 tentang perbankan, berikut pasa l105 dan/atau Pasal UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Kemudian dijerat pula dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 uu nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Yang mana ancamannya adalah 15 tahun penjara.
(sumber-Merdeka.com)