Kepolisian Resort Tualang, Siak berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,1 kg yang akan diedarkan saat pergantian malam tahun baru 2022.
Selain barang bukti 1,1 kg, petugas juga turut mengamankan bandar berinisial RY (32).
“Awal penangkapan ini berkat laporan dari masyarakat ke Polsek Tualang bahwa ada peredaran narkoba, Sabtu (18/12) sekitar pukul 21.00 WIB,” kata Kapolres Siak, AKBP Gunar Hardiyanto melansir dari Riauaktual. Senin (27/12).
Dilanjutkan Gunar, dari informasi yang diterima Tim Opsnal Polsek Tualang langsung melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi yang diterima.
“Setelah turun ke TKP, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku di Perawang. Saat penggerebekan, pelaku RY diamankan di ruang tamu saat bersama istrinya,” jelas Gunar.
Bersama RT setempat, polisi menggeledah rumah kontrakan pelaku. Dari penggerebekan, ditemukan 11 paket besar sabu dalam tas ransel dan 17 paket kecil yang berada di dalam dalam kamar.
Sementara Kapolsek Tualang, AKP Alvin Agung Wibawa mengatakan barang itu adalah milik RY. RY merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas di tahun 2019 lalu.
“Barang bukti 1,1 kg ini seluruhnya milik RY. Dia baru saja keluar dari Lapas Siak Desember 2019 lalu setelah tertangkap kasus sabu tahun 2015,” ungkap Alvin.
Dari hasil pengembangan kasus, pelaku tidak hanya mengedarkan di Tualang. Pengembangan kasus ini dari bandar kecil sampai kepelaku RY. “Rencana akan diedarkan di malam tahun baru,” tutup Alvin.