Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Andi Putra, Senin (27/12/2021). Hakim menilai, status tersangka yang diberikan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Bupati Kuansing nonaktif itu, adalah sah dan berdasarkan atas hukum.
Untuk diketahui, anak mantan Bupati Kuansing, Sukarmis itu, menjadi tersangka dalam dugaan suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit PT Adimulia Agrolestari. Kasus yang menjerat Andi Putra ini, ditangani tim penyidik KPK. Andi Putra juga sudah ditahan oleh KPK sejak beberapa waktu lalu. Selain Andi Putra, KPK juga menetapkan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso sebagai tersangka.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, suami Wella Mayangsari itu menggugat KPK melalui upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah melalui proses persidangan praperadilan, hakim tunggal yang dipimpin oleh Mardison SH itu akhirnya menolak gugatan praperadilan Andi Putra.
Atas hal di atas, KPK apresiasi putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan Andi Putra. Putusan itu menegaskan, proses penanganan perkara oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan mekanisme ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam pertimbangannya, hakim praperadilan menyatakan bahwa KPK dalam melaksanakan tugasnya tunduk pada KUHAP, Undang-undang Tipikor maupun Undang-undang KPK,” ucap Juru Bicara KPK, Ali Fikri SH MH, Senin siang lewat siaran persnya.
Dilanjutkannya, hakim Mardison dalam pertimbangannya juga memutuskan bahwa penetapan tersangka Andi Putra adalah sah dan berdasar atas hukum.
“Sehingga tindakan termohon dalam menerbitkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi/ LKTPK, Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penyitaan dan Surat Perintah Penahanan juga sah menurut hukum,” lanjutnya.
“Kami akan melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” sambungnya.
Mencuatnya dugaan suap ini berawal ketika PT Adimulia Agrolestari sedang mengajukan perpanjangan HGU. Dimana kegiatan usaha dimulai pada 2019 dan akan berakhir di tahun 2024. Maka salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU itu adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan terletak di Kabupaten Kampar, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing. Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta supaya kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.
Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kuansing dibutuhan minimal uang Rp2 miliar.
Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Berikutnya, pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang ke Andi Putra sebanyak Rp200 juta.
Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.
Atas perbuatannya tersebut, Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.