Pengrusakan ruang kerja Gubernur Banten, polisi mengamankan enam orang. Mereka yang diamankan yakni AP (46), SH (33), SR (22), MHF (25) dan dua perempuan berinisial SWP (20) serta OS (28).
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, penangkapan terduga pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari kuasa hukum Gubernur Banten yakni Asep Abdullah Busro pada 24 Desember 2021 lalu.
“Pelaporan dilakukan terhadap beberapa aksi oknum buruh yang menerobos masuk ke dalam ruang kerja Gubernur Banten pada aksi demo menuntut revisi Upah Minimum Propinsi, Rabu (22/12) lalu,” kata Shinto kepada wartawan, Senin (27/12).
Polisi melakukan pendekatan persuasif saat mengamankan demonstrasi untuk mencegah kericuhan. “Kami Polda Banten saat itu ada untuk melakukan pengamanan saat penanganan aksi unjuk rasa buruh dengan mengedepankan pendekatan persuasif untuk tidak berbenturan dengan massa buruh dalam pelayanan aksi ketika itu,” jelasnya.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Ade Rahmat Idnal menyampaikan, enam orang yang diamankan itu dikenakan pasal yang berbeda-beda.
“AP, SH, SR, SWP dikenakan pasal 207 KUHP tentang secara sengaja dimuka umum menghina sesuatu kekuasaan negara dengan duduk di meja kerja Gubernur, mengangkat kaki di atas meja kerja Gubernur dan tindakan tidak etis lainnya, dengan ancaman pidana 18 bulan penjara, terhadap 4 tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan,” ujar Rahmat.
Dua orang lainnya yaitu OS dan MHF dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama.
“Dua tersangka terakhir dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang yang ada di ruang kerja Gubernur Banten, dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara,” sebutnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen video baik dari CCTV maupun dari sumber lainnya, anak kunci, engsel besi pintu, topi, handphone dan beberapa baju.
Hingga sekarang, polisi masih memburu 6 terduga pelaku perusakan lain. Pengembangan dilakukan berdasarkan fakta hukum dan dokumentasi yang dimiliki penyidik.
“Polda Banten sangat concern menangani LP yang disampaikan Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya dan permasalahan ini adalah malasah penegakan hukum untuk pelaku yang masih dalam pencarian untuk datang langsung ke ditreskrimum Polda Banten,” jelasnya.
Buka Jalan Damai
Kuasa hukum Gubernur Banten Asep Abdulah Busro dari ABP Law Firm menyampaikan apresiasi kepada Polda Banten atas penanganan kasus yang progresnya cukup cepat.
“Kami berterimakasih dan mengucapkan apresiasi kepada Polda Banten kurang dari 24 jam sudah mengamankan 6 tersangka pengrusakan dan penerebosan masuk keruang kerja Gubernur Banten,” kata Asep Abdulah.
Namun, dia menyebut kliennya yaitu Gubernur Banten membuka peluang untuk restorative justice kepada para pelaku. “Gubernur Banten membuka peluang untuk restorative justice yaitu penyelesaian jalan damai namun semua ketentuan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Ditreskrimum Polda Banten,” ucapnya.
Sementara itu, dua orang terduga pelaku dari serikat Buruh yaitu SWP dan SH meminta maaf atas perbuatan mereka yang telah masuk keruangan Gubernur.
“Kami meminta maaf kepada Gubernur Banten karena sudah masuk dan menduduki kursi serta menaikan kaki keatas hal tersebut kami lakukan bersifat refleks atau secara spontan tanpa ada niat untuk menghina bapak Gubernur Banten,” tutupnya.
(sumber-Merdeka.com)