News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Kasus Suap Rp 100 Juta, Mantan Sekda Tanjung Balai Dituntut 2 Tahun Penjara oleh KPK

Almi Fitri by Almi Fitri
28 December 2021
in Crime, News
0
Kasus Suap Rp 100 Juta, Mantan Sekda Tanjung Balai Dituntut 2 Tahun Penjara oleh KPK
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjung Balai, Yusmada, dintutut dengan hukuman dua tahun penjara. Penuntut KPK itu menilai terdakwa telah bersalah dalam kasus suap terhadap Wali Kota Tanjung Balai, Syahrial, senilai Rp 100 juta.

“Meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata Siswandono di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/12).

Di hadapan ketua majelis hakim, Eliwarti, penuntut umum menilai terdakwa telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan serta menyesal dan mengakui perbuatannya,” ujar Siswandono.

Dalam dakwaan, perkara ini berawal saat Yusmada ditemui orang kepercayaan Syahrial, yakni Sajali Lubis alias Jali, yang menyampaikan informasi terpilih menjadi sekda Kota Tanjung Balai. Usmada juga diminta menyiapkan uang sebesar Rp 500 juta untuk Syahrial. Namun, terdakwa hanya sanggup memberikan uang Rp200 juta. Terdakwa pun memberikan uang di awal senilai Rp 100 juta.

Kemudian, pada 5 September 2019 Syahrial memilih terdakwa sebagai sekda dengan menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Tanjung Balai Nomor: 820/445/k/2019 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Tanjung Balai.
(sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Ruang Kerja Gubernur Banten Dirusak, Polisi Amankan Enam Orang dengan Peran Berbeda

Next Post

Kredit Fiktif, tiga Orang Dijadikan Tersangka oleh Bareskrim Polri

Next Post
Kredit Fiktif, tiga Orang Dijadikan Tersangka oleh Bareskrim Polri

Kredit Fiktif, tiga Orang Dijadikan Tersangka oleh Bareskrim Polri

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?