Tiag orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri dalam kasus kredit fiktif. Dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit rekening koran, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan kredit proyek pada BPD Jateng cabang Blora tahan 2018-2019.
Ketiganya diketahui atas nama inisial RP (58) yang merupakan mantan Kepala BPD Jateng Cabang Blora Periode 2017-2019, UR (46) ASN Pemkab Blora dan Direktur PT. Gading Mas Properti serta TK (75) Direktur PT. Lentera Emas Raya.
Wadir Tipidkor Bareskrim Polri Kombes Cahyono Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus ini sendiri berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP/0095/II/2021/Bareskrim, tanggal 11 Februari 2021 dan Nomor LP/0096/II/2021/Bareskrim, tanggal 11 Februari 2021.
“Bahwa pada bulan November 2018, BPD Jateng Cabang Blora telah menyalurkan Kredit Rekening Koran (RC) kepada tersangka UR sebesar Rp4 miliar, dalam proses pengajuan kredit terdapat PMH dan penggunaan kreditnya tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Cahyono kepada wartawan, Senin (27/12).
“Pencairan kredit dipergunakan untuk membayar pinjaman pada Perbankan lain sehingga, sampai saat ini status Kredit Coll 5 (Macet) debitur tidak dapat membayar popok dan bunga kredit,” sambungnya.
Lalu, pada Januari 2019, BPD Jateng cabang Blora telah menyalur Kredit Rekening Koran (RC) kepada tersangka UR dkk, sebesar Rp13.200 miliar, dalam proses pengajuan kredit terdapat PMH dan pencairan kredit yaitu pengajuan kredit dengan sengaja dibuat oleh tersangka RP bersama-sama dengan tersangka UR.
Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk menutupi lolos termin Kredit Proyek PT. BGJ. status Kredit Coll 5 (Macet) debitur tidak dapat membayar popok dan bunga kredit.
“Bahwa sejak bulan Oktober 2018-April 2019 BPD Jateng Cabang Blora telah menyalurkan KPR kepada 140 nasabah, dalam proses pengajuan terdapat PMH Rekayasa Dokumen Nasabah oleh pengembang PT. GMP, sampai saat ini masih terdapat KPR yang belum 100 persen, status Kredit Coll 5 (Macet) debitur tidak dapat membayar popok dan bunga kredit,” jelasnya.
“Bahwa sejak bulan Desember 2018 dan Januari 2019 BPD Jateng Cabang Blora telah menyalurkan Kredit Proyek kepada tersangka TK sebesar Rp17.500 miliar dalam proses pengajuan kredit dan pencairan Kredit terdapat PMH yaitu berupa SPMK Palsu sehingga sampai dengan batas Akhir Kredit tidak terealisasi pekerjaan (Proyek Fiktif), status Kredit Coll 5 (Macet) debitur tidak dapat membayar popok dan bunga kredit,” sambungnya.
Atas perbuatannya itu, negara pun mengalami kerugian mencapai Rp115.583.978.652,00, dengan rincian pada Penyaluran Kredit Revolving Credit (RC) sebesar Rp21.863.069.065. Pada Penyaluran Kredit Proyek PT. Lentera Emas Raya sebesar Rp18.819.763.026 dan pada Penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebesar Rp74.901.146.561.
Untuk barang bukti yang diamankan yakni dokumen pengajuan kredit, Sertifikat Hak Milik Agunan Kredit RC dan Kredit Proyek sebanyak 12 SHM dengan taksiran ± Rp10.000.000.000. Sertifikat Hak Milik Lokasi KPR sebanyak 62 SHM dengan taksiran ± Rp.19.390.150.000.
140 Unit Rumah KPR dengan taksiran ± Rp25.000.000.000, uang sebanyak Premi Asuransi PT. Jamkrindo Rp3.331.875.000. Uang sebanyak Premi Asuransi PT. Askrindo Rp452.028.326, uang Cash Back Debitur KPR Rp. 365.500.000. Taksiran asset freeze sebesar ± Rp58.539.553.326.
“Pasal yang dilanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” tutupnya.
(sumber-Merdeka.com)