Sidang kasus pemerkosaan 13 santriwati yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (28/12/2021). Dalam sidang kali ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan enam saksi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, satu dari enam saksi yang dihadirkan dalam sidang hari ini merupakan bidan yang membantu persalinan para santriwati korban perbuatan keji Herry Wirawan.
“Keenam saksi akan hadir di persidangan. Saksi hadir lengkap,” kata Kasipenkum Kejati Jabar melansir dari iNews, Selasa.
Selain bidan ujar Dodi Gazali Emil, JPU juga menghadirkan saudara dari terdakwa Herry Wirawan dan orang tua korban.
Diberitakan sebelumnya, tim JPU Kejati Jabar berencana menghadirkan istri Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan 13 santriwati di Kota Bandung, di persidangan. Namun, istri Herry bukan dihadirkan pada sidang Selasa (28/12/2021).
“Mungkin dalam Minggu ini juga, bukan besok, (istri Herry Wirawan) dihadirkan di pengadilan,” tutur Kasipenkum Kejati Jabar, Senin (27/12/2021).
Dodi Gazali Emil menyatakan, setelah seluruh saksi korban selesai dimintai keterangan, JPU Kejati Jabar akan memeriksa saksi lain, seperti saksi ahli dan dari instansi terkait.
Saksi lain yang juga akan dimintai keterangan, tutur Kasipendkum, keluarga terdakwa Herry Wirawan. Mereka akan dimintai keterangan terkait perbuatan terdakwa Herry. “Saudaranya (keluarga) Herry juga besok saksinya,” tutur Kasipenkum.
Dodi Gazali Emil mengatakan, tim JPU juga akan memanggil pejabat Kementerian Agama (Kemenag) terutama terkait penyaluran dana bantuan ke yayasan pendidikan keagamaan yang dikelola Herry Wirawan. Pemanggilan pejabat Kemenag ini untuk mengungkap dugaan penyelewengan dana bantuan pendidikan yang dilakukan Herry Wirawan.
Sebab fakta persidangan kasus pemerkosaan 13 santriwati anak yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan, mengungkap dugaan penyelewengan dana bantuan. “Minggu depan kami hadirkan juga orang dari Kementerian Agama sebagai saksi,” ucap Dodi Gazali Emil.
Disinggung soal dugaan penyelewengan bansos apakah menjadi dakwaan terpisah atau disatukan dengan kasus pencabulan, Kasipenkum menyatakan, masih menunggu jalannya persidangan. “Ini belum tahu, prosesnya masih berjalan, nanti persidangan berjalan, kami lihat dengarkan,” ujar Kasipenkum.
Diketahui, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung sebelumnya, Kajati Jabar Asep N Mulyana mengatakan, pesantren milik terdakwa Herry, tercatat sebagai penerima bantuan dari pemerintah. Namun bantuan itu digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Herry Wirawan.
“Ada beberapa dalam bentuk bantuan, seperti program Indonesia Pintar dan lainnya. Yang bersangkutan (Herry Wirawan) mengajukan (bantuan) atas nama anak-anak. Kemudian menerima bansos dan ditarik untuk digunakan untuk kepentingan yang bersangkutan,” kata Kajati Jabar.