KPK kembali menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia sebelumnya juga telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di HSU, Kalimantan Selatan (Kalsel), tahun 2021-2022.
Ditengah kasusnya ini, KPK memberikan peringatan kepada pihak-pihak terkait pascapenetapan status tersangka tindak pidana pencucian uang terhadap Abdul Wahid.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan lembaga antikorupsi itu mengendus adanya pihak-pihak yang mencoba mengambil alih harta Abdul Wahid yang diduga terkait TPPU tersebut.
“Informasi yang kami terima, diduga ada pihak-pihak yang dengan sengaja mencoba untuk mengambil alih secara sepihak aset-aset yang diduga milik tersangka,” kata Fikri dilansir dari msn.com, Selasa (28/12).
Oleh karena itu, kata Fikri, KPK memberi ultimatum kepada pihak-pihak tersebut untuk berhenti melakukan aksinya.
Kata Fikri, KPK mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang secara sadar dan sengaja mencoba mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan perkara ini.
“Karena kami tak segan menerapkan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” ujar Fikri.
Seperti diketahui, KPK menyatakan telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka.
Komisi antikorupsi itu menduga ada beberapa penerimaan rasuah Abdul yang kemudian dengan sengaja disamarkan dan diubah bentuknya serta dialihkan kepada pihak lain.
Hanya saja, Fikri merahasiakan barang yang telah disamarkan oleh Abdul Wahid.
Namun, beberapa bentuknya berupa properti, kendaraan, dan uang.