News24xx.com – Seorang wanita di Bekasi, Jawa Barat harus bertindak dan menangkap sendiri penganiaya putrinya karena dugaan kelambanan polisi, memenangkan pujian untuk dirinya sendiri dan kecaman publik terhadap penegakan hukum.
Wanita tersebut yang diidentifikasi sebagai DN berusia 34 tahun baru-baru ini mengetahui dari putrinya yang berusia 11 tahun S bahwa dia telah dilecehkan oleh seorang tetangga, seorang pria berusia 35 tahun yang diidentifikasi sebagai A.
Tersangka dilaporkan memikat anak-anak di tetangga, termasuk S, ke rumahnya dengan uang saku dan menyentuh mereka secara tidak pantas. DN melaporkan A ke Polsek Metro Bekasi pada 21 Agustus. Dari pemeriksaan kesehatan terhadap S, diketahui alat kelaminnya telah dirusak oleh A.
DN menuntut petugas segera menangkap A karena tersiar angin bahwa dia berencana melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur.
“Petugas menyuruh saya untuk menangkap A sendiri. Jadi adik saya dan saya melaporkan [A] ke petugas di stasiun kereta Bekasi untuk menangkapnya, ” kata DN sambil menambahkan bahwa A akan naik kereta ke luar kota ketika mereka menangkapnya.
“Seharusnya polisi yang mengejarnya, bukan saya. Dia akan melarikan diri dan [Polres Metro Bekasi] tidak peduli; tidak ada satu pun petugas pendamping dari mereka selama penangkapan.”
Kapolres Metro Bekasi Aloysius Suprijadi menanggapi tudingan DN dengan mengatakan pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut saat A ditangkap.
“Laporannya kami terima dari DN, kemudian kami selesaikan penyelidikannya, seperti dengan pemeriksaan kesehatan, antara lain. Keesokan harinya, keluarga korban mengetahui bahwa tersangka berada di Stasiun Bekasi. Jadi tersangka ditangkap. Mungkin itu sebabnya keluarga mengeluh,” katanya.
Polda Metro Jaya, yang berada di atas Polda Metro Bekasi dalam rantai kekuasaan, mengatakan mungkin akan memberikan sanksi kepada petugas yang menyuruh DN untuk menangkap A sendiri, tetapi terlebih dahulu perlu memverifikasi tuduhan kelambanan polisi.
Anehnya, Polres Metro Bekasi kemarin memposting klip pendek di Instagram DN di kantor polisi, meminta maaf atas tuduhan yang dibuat.
“Saya minta maaf karena saya kesal beberapa hari yang lalu,” katanya.
Bagaimanapun, A telah didakwa dengan pelecehan anak berdasarkan KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang membawa hukuman maksimum 15 tahun penjara. ***