Jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Riau masih melengkapi berkas perkara dua tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap (irna) kelas III di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar.
Pada perkara korupsi ini, jaksa telah menetapkan dua tersangka, yakni MYS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RA, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap di RSUD Bangkinang. Keduanya telah ditahan pada Jumat (12/11/2021).
Dalam proses penyidikan, jaksa penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi dan mengungkapkan alat bukti. Berkas dilimpahkan ke jaksa peneliti belum lama ini
“Tahap I (penyerahan berkas perkara), Senin pekan lalu,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Marvelous, mengutip dari Cakaplah. Selasa (28/12/2021).
Berkas itu ditelaah oleh jaksa peneliti untuk mengetahui kelengkapan formil dan materil. Dari hasil penelaahan, ternyata berkas belum lengkap dan dikembalikan ke jaksa penyelidik. Saat ini, jaksa penyidik masih melengkapi berkas perkara.
“Sekarang penyidik kembali melengkapi berkas perkara tersebut, nanti setelah dilengkapi, diserahkan lagi ke Penuntut Umum,”terang Marvelous.
Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor : PRINT-03/L.4/Fd.1/01/2021. Surat itu ditandatangani pada 22 Januari 2021 oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau kala itu, Mia Amiati.
Dalam proses penyidikan ini, ada sejumlah saksi yang telah beberapa kali dipanggil, namun memilih tak hadir. Salah satu saksi itu adalah Surya Darmawan, Ketua KONI Kabupaten Kampar yang sudah tiga kali mangkir dari panggilan jaksa penyidik.
Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.
Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038. Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.
Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.
Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.