Tersandung dugaan korupsi proyek pengadaan benih jagung tahun 2017 di Nusa Tenggara Barat (NTB). Ikhwanul Hubby, Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) dituntut 10 tahun penjara.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa Lalu Ikhwanul Hubby dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Fajar Alamsyah Malo mewakili Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTB membacakan tuntutan atas terdakwa Hubby di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Selasa (28/12) seperti diberitakan Antara.
Selain pidana penjara, jaksa menuntut agar majelis hakim yang dipimpin Catur Bayu Sulistiyo untuk menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Hubby sebesar Rp600 juta subsider 4 bulan kurungan.
Jaksa menuntut demikian dengan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Hubby yang terungkap dalam fakta persidangan telah memenuhi dakwaan primer.
Dakwaan tersebut berisi Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berkaitan dengan munculnya kerugian negara, akibat proyek dengan kontrak Rp31 miliar untuk pengadaan 840 ton benih jagung itu gagal terlaksana, jaksa turut membebankan terdakwa membayar uang pengganti sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB senilai Rp11,3 miliar.
Nilai yang dibebankan kepada terdakwa Hubby sebanyak Rp8,87 miliar. Nilai tersebut merupakan sisa yang belum terbayarkan oleh terdakwa Hubby dari adanya pengembalian kerugian negara hasil audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian RI senilai Rp3 miliar.
Apabila terdakwa tak kunjung mengganti uang kerugian negara dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan dinyatakan inkrah, jaksa meminta agar harta benda terdakwa Hubby disita untuk dilelang guna menutupi ganti rugi.
“Apabila tidak juga mencukupi, maka mewajibkan terdakwa menggantinya dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Fajar.
(sumber-Merdeka.com)