News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Karena Muntah di Mobil, Penumpang Taksi Online Dianiaya Sopir

Almi Fitri by Almi Fitri
29 December 2021
in Crime, News
0
Dua PNS Garut dan Tiga Lainya Jadi Tersangka Pengadaan Sapi Bunting
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Seorang pengemudi taksi daring berinisial GJ diamankan polisi lantaran diduga melakukan penganiayaan kepada penumpangnya di Tambora, Jakarta Barat.

“NT (25) selaku penumpang dianiaya GJ lantaran muntah dan mengenai bodi mobil dari pelaku. Korban juga seorang perempuan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat dilansir Antara, Selasa (28/12).

Peristiwa itu bermula ketika GJ mengantarkan NT dan saudara perempuannya dari sebuah pesta pernikahan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) menuju kediamannya di Tambora pada Kamis (23/12) dini hari.

Dalam perjalanan, NT tiba-tiba merasa mual dan ingin muntah. Seketika dia pun meminta tolong GJ untuk meminggirkan mobil ke tepi jalan karena ingin muntah.

Belum sampai ke pinggir jalan, NT langsung muntah ke luar melalui jendela mobil. “Korban buka kaca mobil karena dia duduk di bagian tengah kemudian muntah. Muntahannya kena bodi mobil,” kata Zulpan.

Setelah sampai di rumah korban, GJ pun meminta uang ganti rugi sebesar Rp300.000 karena mobilnya terkena muntahan. NT pun tidak sanggup membayar uang dan hanya mampu memberikan uang sebesar Rp50.000.

Tidak terima dibayar Rp50.000, GJ lalu memegang dagu korban. NT pun sontak menepis tangan GJ dan selanjutnya aksi penganiayaan pun terjadi.

“Tersangka yang emosi lalu melakukan penganiayaan,” kata dia.

Selang beberapa jam kemudian, NT lalu membuat laporan ke Polsek Tambora terkait peristiwa tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, GJ pun ditangkap pada Jumat (24/12) di Mal Slipi Jaya.

“Tersangka ditangani tanpa perlawanan. Dia mengakui semua perbuatannya,” kata Zulpan.

Atas perbuatannya, GJ dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
(sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Berawal dari VC Bugil, Mahasiswa di Pinrang Peras Pacar dengan Ancaman Sebarkan Video

Next Post

Kabur Saat Vonis Kasasi, Mantan Kepala Bappeda Kota Medan Ditangkap di Aceh

Next Post
Tersangka Penipuan Investasi Alkes Ditangkap di Villa Mewah Gunung Salak

Kabur Saat Vonis Kasasi, Mantan Kepala Bappeda Kota Medan Ditangkap di Aceh

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?