Anggota dari aliansi buruh Provinsi Banten yang melakukan aksi menuntut UMP-UMK 2022 dan sempat menduduki ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim ditangkap polisi.
Salah satu dari buruh, Omsar Simbolon yang menjadi tersangka atas aksi massa itu menyatakan penyesalan atas perbuatannya. Dia memohon maaf dan berharap mendapat belas kasih lantaran istrinya tengah mengurus bayi kembar yang baru berusia dua bulan.
“Saya menyesali kejadian 22 Desember 2021, saya sadar saya salah. Saya mohon maaf Pak Gubernur,” tutur Omsar dilansir dari Liputan6.com, Rabu (29/12).
Omsar sempat ditahan di Polda Banten terkait laporan Gubernur Banten Wahidin Halim pada 25 Desember 2021 lalu. Ada dua buruh jadi tersangka yang kemudian ditahan polisi, sementara empat tersangka lainnya tidak menjalani penahanan.
“Istri saya baru bersalin dua bulan lalu, melahirkan anak kembar kami. Susahnya dia tanpa ada saya,” jelas dia.
Omsar kembali meminta maaf atas perbuatannya dan berharap tidak ditahan selama proses penegakan hukum.
“Kami hanya spontan saja memasuki kantor Gubernur Banten. Tidak ada maksud kami menduduki kantor Gubernur,” kata Omsar.
Polisi kemudian menangguhkan penahanan Omsar, warga Cisoka, Kabupaten Tangerang dan tersanga lainnya berinisial MHF, warga Cikedal, Kabupaten Pandeglang.
“Alhamdulillah saya merasa lega. Terima kasih rekan-rekan buruh dan Polda Banten,” kata Omsar didampingi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea di halaman Mapolda Banten.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Ade Rahmat Idnal menyebutkan, penangguhan penahanan kedua buruh yang menjadi tersangka sudah diatur dalam KUHP.
“Ada kewenangan penyidik untuk penangguhan penahanan sebagaimana diatur pada Pasal 31 KUHAP, Untuk syarat-syarat (penangguhan penahanan) sendiri sudah terpenuhi, tidak mengulangi perbuatannya lagi dan menjalani wajib lapor,” ujarnya.