Sepanjang tahun 2021, Polda Riau memecat sebanyak 35 personil Polisi diberikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hal tersebut disampaikan Wakapolda Riau, Brigjend Tabana Bangun, Rabu (29/12) sore saat Press release akhir tahun di Mapolda Riau.
“Sebanyak 35 personil Polda Riau diberikan PTDH. Itu terpaksa dilakukan sebagai bentuk upaya penertiban pada internal yang tidak disiplin bahkan tidak profesional dalam bertugas,” katanya melansir dari Riauaktual.
Tujuan diberikan sanksi tegas, kata Tabana Bangun untuk memberi efek jera kepada personil agar kedepannya dalam bertugas bisa lebih profesional.
“35 anggota Polri itu diberikan sanksi guna memberikan efek dan menjaga disiplin polisi agar kedepannya profesional dalam bertugas,”ujarnya.
Brigjen Pol Tabana Bangun yang didampingi Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) dan Kabid Humas itu mengatakan jumlah personil saat ini sebanyak 10.958 personil.
“10.985 personil itu mulai dari Polki dan Polwan dengan jabatan tertinggi Ijren Pol sampai pangkat terendah. Tahun ini juga ada penambahan lulusan siswa se-Riau sebanyak 223 orang,” sambung Tabana.