Selama tahun 2021, Polda Riau mencatat ada 19 kasus dugaan korupsi yang tertangani dengan melibatkan 20 orang tersangka dan kerugian lebih kurang mencapai Rp47 miliar.
“Kerugian lebih kurang Rp47 miliar. Dari kerugian tersebut, uang yang berhasil diselamatkan lebih kurang Rp13 miliar,” kata Wakapolda Riau, Brigjen Tabana Bangun di Mapolda Riau, Rabu (29/12) kemarin.
Selain kasus dugaan korupsi, Polda Riau juga mencatat delapan kasus yang mengalami peningkatan selama tahun 2021.
“Delapan kasus tersebut adalah pencurian dengan pemberatan (Curat), penggelapan, penganiayaan, Pencurian, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pencurian dengan kekerasan (Curas), pembunuhan, dan kasus judi. Ini yang paling banyak,”kata Tabana Bangun.
“Kasus-kasus lain ada, namun yang paling banyak delapan kasus inilah selama tahun 2021. Khusus untuk Curat, Curas dan Curanmor apabila dibandingkan dengan tahun 2020 kasus Curat ini mengalami kenaikan sebanyak 197 kasus 15,1 persen,” ujarnya lagi.
Sementara Curanmor mengalami kenaikan sebanyak 158 kasus 21,6 persen. Dan Curas mengalami kenaikkan sebanyak 97 kasus atau 27,9 persen.