Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Rohul) berhasil menyita uang tunai sebesar Rp2 miliar, terkait dugaan korupsi belanja oksigen dan gas RSUD Rokan Hulu. Kamis (30/12).
“Uang yang berhasil disita Kejari Rohul total Rp2.092.751.129,” kata Kajari Rohul, Pri Wijeksono melalui Kasi Pidsus, Doni Saputra, melansir dari Riauaktual. Kamis (30/12) siang.
Untuk diketahui, kasus tersebut menggunakan tahun anggaran 2018 dan 2019. Kini uang tersebut, dititipkan ke Rekening Penerimaan Lainnya Kejari Rohul.
Penyitaan uang tersebut dilakukan dari dua tersangka berinisial AS dan SR. “Dari tangan AS kita sita Rp63.078.910. Dan dari tangan SR disita RpRp2.029.672.219,”ujar Doni.
Setelah dilakukan penyitaan, tim Penyidik melalui Bendahara Penerimaan menitipkan uang tersebut ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Rohul. Uang tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti di persidangan.
Diketahui, Kejari Rohul telah menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara rasuah tersebut. Salah satunya adalah Direktur RSUD Rohul saat ini, NR.
Keempatnya disangkakan melakukan rasuah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana