Susanto alias Acing, terduga mafia penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kabupaten Bintan. Diamankan Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt membenarkan pengamanan tersebut. Dijelaskannya, pengamanan Acing tersebut dilaksanakan di salah satu wilayah di Kabupaten Bintan, Minggu (2/1/2022).
“Benar tadi diamankan di Bintan si Acing, penyelundup PMI ilegal itu,” kata Harry melalui pesan singkatnya.
Sedangkan ketika dikonfirmasi lebih jauh, Harry mengaku bahwa saat ini Acing telah digelandang ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan dan akan menyampaikan kronologis secara lengkap dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat akan kami sampaikan. Sekarang yang bersangkutan sudah di Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan,” ujarnya.
Selain Acing, Ditreskrimum Polda Kepri sebelumnya juga telah mengamankan kaki tangannya yang bertindak sebagai penyalur dari Kota Batam menuju Kabupaten Bintan.
Dua orang berinisial JI dan AS ini diamankan pada 24 Desember 2021 di dua lokasi yang berbeda. Keduanya berperan dalam melakukan penjemputan para PMI yang berasal dari luar daerah dan selanjutnya dikirimkan menuju Kabupaten Bintan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 83 UU nomor 18 tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp 15 juta.
Sebagaimana diketahui juga, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamadani juga menegaskan bahwa pengiriman PMI ilegal ke Malaysia dan menyebabkan puluhan PMI ini meninggal tidak terlepas dari adanya campur tangan dari beberapa oknum di badan Polri, TNI AL dan TNI AU. (sumber-Batamtoday.com)