Terkait korupsi pengaturan barang kena cukai berupa rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan tahun 2016-2018. Bupati Bintan nonaktif, Apri Sujadi, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 425,9 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Apri melakukan kejahatan bersama-sama dengan Mohd. Saleh H Umar selaku Plt. Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kabupaten Bintan.
Demikian terungkap dalam surat dakwaan jaksa KPK yang telah dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Kamis (30/12/2021).
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa Apri Sujadi seluruhnya sejumlah Rp3.084.000.000 yang terdiri dari uang rupiah sejumlah Rp 3.054.000.000 dan dalam bentuk mata uang dolar Singapura sejumlah SGD3.000 atau setara dengan Rp30 juta,” ujar jaksa KPK dalam surat dakwaan.
Apri disebut juga memperkaya orang lain yakni Mohd. Saleh H Umar seluruhnya sejumlah Rp415 juta yang terdiri dari uang rupiah dan dolar Singapura.
Kemudian Yurioskandar sejumlah Rp 240 juta, M. Yatir sejumlah Rp 2.121.250.000, Dalmasri sejumlah Rp 100 juta, Edi Pribadi sejumlah Rp 75 juta, Alfeni Harim sejumlah Rp 47,25 juta, serta Mardhiah, Setia Kurniawan, dan Risteuli Napitupulu yang masing-masing sejumlah Rp 5 juta. Lalu memperkaya Yulis Helen Romaidauli sejumlah Rp 4,8 juta.
Tak hanya itu, jaksa menyebut Apri turut memperkaya 16 perusahaan distributor rokok seluruhnya sejumlah Rp 8.022.048.139; memperkaya 25 pabrik rokok seluruhnya sejumlah Rp 28.943.336.890; dan memperkaya 4 importir MMEA seluruhnya sejumlah Rp 1.768.424.362,49.
“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: SR-994/D5/01/2021 tanggal 25 November 2021 yaitu sejumlah Rp 425.950.541.750,66,” ucap jaksa.
Atas perbuatannya, Apri didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(sumber-Batamtoday.com)