Satreskrim Polres Pati meringkus dua pelaku praktik penipuan masuk pegawai negeri sipil (PNS). Kedua pelaku berinisial YN warga Subang dan M warga Bekasi, Jawa Barat.
Sementara, korban penipuan berinisial SS, warga Pati, Jawa Tengah. Barang bukti yang diamankan adalah surat bukti pengangkatan PNS, uang tunai dan dua handphone.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku mencari korban dengan mengaku sebagai salah satu orang yang memiliki link di kementerian. Korban kemudian diiming-imingi masuk salah satu dinas di Pemerintah Kabupaten Pati dengan meminta imbalan uang ratusan juta rupiah pada korban.
Korban diiming-iming menjadi PNS dan sudah menyetor sejumlah uang. Korban sudah menyetor uang ke pelaku sebanyak Rp89 juta dari Rp175 juta yang diminta pelaku.
Pelaku kemudian melakukan pendekatan dan melakukan rayuan dengan janji-janji. Korban akhirnya tergiur dan menyetorkan sejumlah uang pada pelaku. Pelaku mengaku jika modus penipuan masuk PNS ini baru pertama kali dilakukannya.
Sementara, Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengatakan keduanya diamankan pada pekan lalu.
“Kasus berawal dari laporan korban yang telah mengirimkan uang Rp89 juta pada para pelaku. Setelah itu, para pelaku kemudian hilang dan tak bisa dihubungi,”kata Kapolres, melansir dari iNews. Minggu (2/1/2022).
“Pelaku sendiri menjanjikan korban akan masuk ke dinas perhubungan melalui kementerian yang sama,”katanya.
Akibat melakukan perbuatannya, para pelaku ini harus melewati pergantian tahun dan awal tahun ini di balik jeruji penjara. Mereka terancam dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.