News24xx.com – Kantor Imigrasi Bali merilis daftar tahunan orang asing nakal yang diusir dari pulau (atau negara sama sekali) karena berbagai pelanggaran hukum.
Kantor Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, yang mengawasi masalah imigrasi di pulau itu, mengatakan 194 orang asing dideportasi pada tahun 2021 karena pelanggaran yang dilakukan di Bali.
Di antara deportasi tersebut, 71 dilakukan oleh Kantor Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai, sementara 68 telah ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
“Mereka datang dari berbagai negara. Karena berbagai pelanggaran dan masalah hukum, mereka diusir dari Bali dan dipulangkan ke negaranya,” kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk hari ini.
Jamaruli menambahkan, dari orang-orang yang dideportasi, tujuh orang dipulangkan karena berulang kali mengabaikan protokol kesehatan, termasuk dua orang Rusia yang menolak untuk menggunakan masker di depan umum.
“Orang-orang ini telah ditegur dan diperingatkan, namun mereka masih mengulangi pelanggaran mereka. Bahkan ada yang membohongi petugas dengan berpura-pura memakai masker padahal sebenarnya tidak. Dan kemudian dia memposting tentang kebohongan itu secara online dan itu menjadi viral, ”kata Jamaruli.