Iwan Alex (42) warga jalan Damai gang nazar kepenghuluan Panipahan kecamatan pasir limau kapas kabupaten Rokan Hilir dibekuk tim opsnal sat Reskrim Polsek Panipahan polres Rokan Hilir Kamis (30/12/2021).
Iwan ditangkap karna diduga melakukan aksi penjambretan tas milik Lim lie chiaw (56) warga kota Medan provinsi sumatera Utara.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk dikonfirmasi Senin (2/1/2022) melalui kasubbag Humas polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.
“Ya benar kini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di mapolsek Panipahan guna pengusut lebih lanjut”kata Juliandi.
Juliandi memaparkan kronologi kejadian Minggu tanggal 28 November tahun 2021 sekira pukul.09.00 wib saat Lim lie chiaw (Pelapor) bersama Rosita (saksi) dan beberapa orang kawan korban sedang berjalan kaki tepatnya di Jalan Darma Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir.
Pada saat jalan kaki korban sambil menyandang satu buah tas warna biru yang berisikan Uang tunai sebesar Rp. 5.000,000, serta kartu ATM dan KTP Milik korban.
Ketika sedang berjalan tiba-tiba tas milik korban yang sedang di sandang di sebelah kiri badan ditarik oleh pelaku yang memakai baju lengan panjang berwarna biru, dan memakai celana pendek berwarna Abu-abu, dan topi berwarna putih, serta memakai masker.
“Karena Tas milik Pelapor ditarik oleh pelaku yang menyebabkan tas milik Pelapor tersebut putus dan pelaku langsung melompat kebawah kolong rumah warga dan berhasil melarikan diri sambil membawa 1 (satu) buah tas milik Pelapor,”terangnya.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000., ( Lima juta rupiah ) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan guna pengusutan lebih lanjut.
Lanjut AKP Juliandi Setelah menerima laporan korban Tim opsnal sat Reskrim Polsek Panipahan melakukan serangkaian penyelidikan. Sekira pukul 01.30 Wib didapat informasi tentang keberadaan pelaku.
Selanjutnya Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan memerintahkan Kanit Provost Polsek Panipahan Bripka Cristoni untuk melakukan penyelidikan keberadaan pelaku Alex yang di duga melakukan jambret atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan ( CURAS) pada hari Minggu tanggal 28 November 2021 sekira Pukul 09.00 wib tepat nya di Jln Darma Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir limau kapas Kabupaten Rokan Hilir.
Selanjutnya Polsek Panipahan mengecek kebenaran informasi tersebut dan setibanya di lokasi tepatnya di Jln Bhakti Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir limau kapas Kabupaten ROkan hilir.
“Mendapati pelaku Alex sedang bersama rekan nya menggunakan speda motor, tim langsung memberhentikan Sepeda motor yang sedang di kendarai oleh Alex bersama temannya tersebut dan langsung mengamankan Alex dan membawanya ke Kantor Polsek Panipahan untuk tersebut guna proses lebih lanjut,”tutup Juliandi.