Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru segera mengumumkan status anggota DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susanti. Pengumuman ini terkait tim Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru yang telah merampungkan proses penyelidikan terkait dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD yang diduga dilakukan Ida Yulita Susanti.
“Sudah rampung (proses penyelidikannya). Kami tinggal ekspos, jadwal ekspos aja,”kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, melansir dari Cakaplah. Senin (3/1/2022).
Dalam proses penyelidikan, Ida Yulita Susanti sudah dimintai keterangannya. Selain perempuan yang meraih penghargaan The Best Legislatov Performance 2021, tim jaksa penyelidik juga meminta keterangan sejumlah pihak lainnya.
Marel menyebut, hasil penyelidikan itu akan dilaporkan kepada Kepala Kejari Pekanbaru, Teguh Wibowo. “Apakah ini masuk ke ranah korupsi atau tidak. Ataukah memang bisa diteruskan atau tidak. Nanti kita paparkan dari hasil temuan yang kita peroleh selama (penyelidikan) ini,”tutur Marel.
Jika dari ekspos tersebut dinyatakan ada tindak pidana korupsi, maka perkara tersebut akan dilimpahkan ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus) untuk dilanjutkan.
“Kalau tidak ada unsur tindak pidana korupsi, kita akan lihat lagi itu masuknya ke mana, Pidum kah atau perdata atau apa. Nanti kita limpahkan ke instansi atau satker yang berwenang,” ucap Marel.
Ida Yulita Susanti dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) ke Kejari Pekanbaru karena diduga menerima tunjangan transportasi, sementara dirinya juga menggunakan kendaraan dinas. Tindakan itu melanggar PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Di sini kami menemukan kejanggalan bahwasanya Ida Yulita telah melanggar PP tersebut,” sebut Koordinator AMPR Pekanbaru, Tengku Ibnul Ikhsan, belum lama ini.