Saat ini publik bertanya-tanya alasan polisi tidak bisa menangkap pelanggan Cassandra Angelie. Diketahui polisi hanya menjerat Cassandra dan tiga muncikarinya sebagai tersangka prostitusi, sedangkan pelanggannya yang turut diciduk saat penggerebekan lolos dari jerat hukum.
Rupanya kepolisian memiliki alasan khusus mengapa sang pelanggan tak dikenakan pidana. Menurut Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan, penanganan kasus prostitusi ini harus proposional.
“Kemudian terkait pernyataan dari Komnas Perempuan meminta agar penyidik dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk juga melakukan langkah hukum terhadap pria ataupun pelanggan daripada artis CA tersebut. Bisa saya sampaikan bahwa terkait dalam hal ini pendapat Komnas Perempuan. Komnas perempuan tersebut walaupun maksud dan tujuannya baik, ini harus diletakkan secara proposional,” kata Zulpan dilansir dari hot.detik.com.
Memang Komnas perempuan mendesak sang pelanggan dikenakan UU KUHP, UU Pornografi dan Porno Aksi, dan UU ITE. Namun menurut kepolisian, hal itu berlebihan.
“Dengan merujuk pada UU yang ada KUHP kemudian UU pornografi dan juga porno aksi, dan UU ITE, saya rasa ini terlalu berlebih. Saya rasa ini terlalu berlebihan ya apabila Komnas perempuan merefer Undang-Undang human trafficking atau terkait dengan perdagangan orang,” ungkapnya.
Kata Zulpan, hal itu juga menyangkut privasi antara Cassandra dan pelanggannya. Sehingga kepolisian tidak bisa mempidanakan, lantaran ada ketetapan hukum.
“Kenapa yang dilakukan oleh artis CA dengan konsumennya adalah suatu hal yang bersifat personal, di mana di dalam hukum hal ini tidak bisa kita masuki wilayah yang sifatnya private,” ungkapnya.
Akan tetapi, kepolisian memproses muncikari yang menjajakkan Cassandra Angelie. Muncikari yang berjumlah tiga orang itu sudah dikenakan pasal pidana UU ITE.
“Karena itu dalam melakukan penegakan hukum terhadap masalah tersebut, pemerintah melalui Polda Metro Jaya harus melakukan langkah-langkah pengejaran dan juga memproses pelaku yang meng-upload, menjajakkan, menawarkan, kemudian mempublikasikan mewartakan, serta menyebarluaskannya berdasarkan Undang-Undang Pidana dan UU ITE. Dalam hal ini adalah para muncikari, tiga orang itu yang sudah kita tangkap dan kita tetapkan sebagai tersangka,” bebernya.
“Itu aturan hukum yang berlaku, yang saat ini ada, yang bisa kita terapkan. Jadi ini jelas sebagai jawaban dari kami Polda Metro Jaya terhadap apa yang kemarin disampaikan oleh Komnas perempuan agar meminta Polda Metro juga untuk melakukan tindakan hukum terhadap pelanggan atau pemesan daripada artis CA tersebut,” pungkasnya.