Tokoh Agama Ustaz Mizan Qudsiah MA LC dalam ceramahnya diduga menebarkan provokasi.
Terkait hal itu, penceramah ini akhirnya diamankan pihak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), Senin (3/1).
Menurut polisi, langkah pengamanan Ustaz Mizan karena pertimbangan keamanan diri sang ustaz dan untuk mempermudah proses penyidikan kasus dugaan ceramah berisi penghinaan melalui videonya viral beberapa hari lalu dan meresahkan masyarakat.
“Langkah pengamanan dilakukan atas pertimbangan situasi dan perkembangan di lapangan, serta mempermudah proses pendalamam kasus,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto dilansir dari viva.co.id, Senin (3/1).
Polisi, lanjut Artanto, juga telah medeteksi pemilik akun yang menyebarkan potongan video ceramah provokatif dan penghinaan yang dilakukan Ustaz Mizan Qudsiah.
Ceramah tersebut pada November 2020. Namun baru beberapa hari yang lalu viral, sehingga membuat banyak masyarakat tersinggung.
Buntut dari ceramah tersebut, Markas Assunnah diserang massa. Sebanyak 5 kendaraan roda empat jenis minibus dan pickup, juga enam sepeda motor dirusak dan dibakar massa.
Sementara di Desa Mamben Daya, Kecamatan Wanasaba, Lombok Timur, massa melakukan pembakaran di Masjid As-Syafii yang sedang dalam proses pembangunan, milik kelompok Assunnah yang diyakini berpaham wahabi.
Menurut Artanto, dalam kasus penyerangan pesantren As Sunnah ada perkara yang diatensi. Pertama kasus perusakan pesantren, dan kasus video pendek yang beredar diduga memuat penghinaan terhadap makam leluhur Suku Sasak di Lombok.
“Ada dua kasus. Perusakan di Krimum. Kalau kasus penyebaran video pendek ceramah di Krimsus,” ujarnya. Untuk kasus perusakan pesantren, polisi sudah memeriksa 17 orang saksi namun belum ada tersangka di kasus tersebut.