Jaksa menuntut Gaga Muhammad hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. Alasannya karena Gaga Muhammad sopan selama menjalani sidang dan juga masih muda.
Hal itu diucapkan oleh JPU saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. JPU membacakan hal yang meringankan dan memberatkan Gaga Muhammad dalam kasus kecelakaan lalu lintasnya.
“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kelumpuhan pada Laura yang berakibat pada produktivitas meninggalkan trauma terhadap terdakwa, mengendarai kendaraan dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol,” ujar JPU dilansir dari hot.detik.com, Selasa (4/1).
“Terdakwa bersikap sopan menyadari dan menyesali perbuatannya. Masih berusia muda dan dapat memperbaiki sikapnya di kemudian hari,” lanjutnya.
Setelah itu jaksa membacakan tuntutan untuk Gaga Muhammad. Ia dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan karena terbukti secara sah telah melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang telah didakwakan sebelumnya oleh JPU.
“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan penjara,” tutup JPU.
Diketahui, Gaga Muhammad didakwa pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Mengenai tuntutan itu, Gaga Muhammad akan melakukan pledoi. Nota pembelaan tersebut akan disampaikan oleh Gaga Muhammad pada sidang berikutnya, Senin (10/2).
“Mohon kami diberikan waktu satu minggu untuk membuat pembelaan dan bicara dengan terdakwa juga,” tutur kuasa Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid.
“Saya serahkan semua pada penasihat hukum,” timpal Gaga Muhammad dalam sidang.