News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Hanya Karena Sopan dan Masih Muda, Gaga Muhammad Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Rizka by Rizka
4 January 2022
in Crime, News
0
Hanya Karena Sopan dan Masih Muda, Gaga Muhammad Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jaksa menuntut Gaga Muhammad hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. Alasannya karena Gaga Muhammad sopan selama menjalani sidang dan juga masih muda.

Hal itu diucapkan oleh JPU saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. JPU membacakan hal yang meringankan dan memberatkan Gaga Muhammad dalam kasus kecelakaan lalu lintasnya.

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kelumpuhan pada Laura yang berakibat pada produktivitas meninggalkan trauma terhadap terdakwa, mengendarai kendaraan dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol,” ujar JPU dilansir dari hot.detik.com, Selasa (4/1).

“Terdakwa bersikap sopan menyadari dan menyesali perbuatannya. Masih berusia muda dan dapat memperbaiki sikapnya di kemudian hari,” lanjutnya.

Setelah itu jaksa membacakan tuntutan untuk Gaga Muhammad. Ia dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan karena terbukti secara sah telah melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang telah didakwakan sebelumnya oleh JPU.

“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan penjara,” tutup JPU.

Diketahui, Gaga Muhammad didakwa pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Mengenai tuntutan itu, Gaga Muhammad akan melakukan pledoi. Nota pembelaan tersebut akan disampaikan oleh Gaga Muhammad pada sidang berikutnya, Senin (10/2).

“Mohon kami diberikan waktu satu minggu untuk membuat pembelaan dan bicara dengan terdakwa juga,” tutur kuasa Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid.

“Saya serahkan semua pada penasihat hukum,” timpal Gaga Muhammad dalam sidang.

Tags: Gaga MuhammadPenjara 4 Tahun 6 BulanSopan
Previous Post

Buntut Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar bin Smith, Polisi Diminta Juga Proses Kasus Dugaan Hoax Husin Shihab

Next Post

Modus Baru Kelompok Begal Berpura-pura Wajah Terkena Abu Rokok, Pelaku Residivis Kasus Narkoba

Next Post
Modus Baru Kelompok Begal Berpura-pura Wajah Terkena Abu Rokok, Pelaku Residivis Kasus Narkoba

Modus Baru Kelompok Begal Berpura-pura Wajah Terkena Abu Rokok, Pelaku Residivis Kasus Narkoba

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?