Seorang ayah tiri di Pekanbaru berinsial NH (48) tega mencabuli bocah umur 13 tahun bernama Bunga (nama samaran). Perbuatan bejat itu terungkap saat pelaku memarahi korban dan mengejarnya pakai parang.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andri Setiawan, mengatakan pelaku melakukan pencabulan kepada anak tirinya di rumah yang mereka huni di Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru
Dan kejadian bejat tersebut diketahui saat korban mengadu kepada ibunya pada Ahad (31/12/2021).
“Aksi pelaku diketahui saat korban dimarahi oleh pelaku karena tidak mencuci piring. Lalu korban melawan dan korban dikejar pakai parang dan berlari ke luar rumah menuju rumah tetangga,”kata Andri melansir dari Cakaplah. Rabu (5/1/2022).
Di situlah korban bercerita bahwa dia sudah disetubuhi oleh bapak tirinya. Aksi itu telah dilakukan sejak Agustus 2021.
Tidak terima atas kejadian yang menimpa anak kandungnya tersebut, S (48) ibu korban pun melaporkan sang suami ke Polresta Pekanbaru.
Tidak butuh waktu lama, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil diringkus di rumahnya.
“Terakhir aksi yang dilakukan tersangka terjadi di akhir Bulan Desember 2021 di kediamannya. Di saat sang istri yang juga merupakan ibu kandung korban sedang tidak ada di rumah,”ujarnya.
Setelah melengkapi alat bukti dan melakukan gelar perkara, dikatakan Andri, terhadap tersangka yang saat ini telah ditahan di Polresta Pekanbaru dijerat pasal 81 ayat (3) atau Pasal 82 ayat (3) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
“Atas perbuatanya pelaku hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari hukuman pidana,”pungkasnya.