Seorang bandar nakroba bernama Ucil (31) ditangkap polisi saat transaksi narkoba di sebuah warung kopi yang berada di Desa Celuak, Kecamatan Simpang Katis, Bangka Tengah pada Selasa (4/1/2022) malam pukl 23.00 WIB.
Dari tangan Ucil disita barang bukti 2,15 gram sabu.
Penangkapan Ucil bermula dari informasi yang diperoleh anggota Satresnarkoba Polres Bangka Tengah, yang menyebut Desa Celuak sering menjadi lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan ke Desa Celuak untuk mencari tersangka yang sudah diketahui ciri-cirinya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Windaris, melansir dari iNews. Rabu (5/1/2022).
Anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah kemudian mengamankan seorang laki-laki mencurigakan yang memiliki ciri-ciri seperti terduga yang dicari.
Penggeledahan badan dilakukan terhadap laki-laki tersebut. Warung kopi dan sekitarnya pun tak luput dari penggeledahan hingga akhirnya ditemukan barang bukti sabu sebanyak sembilan paket.
Sabu tersebut dikemas dalam plastik strip bening di dalam kotak warna hitam yang diselipkan di bawah meja samping warung kopi.
Selain sabu, diamankan juga barang bukti berupa sekop dari pipet selang minuman, enam plastik strip bening kosong, dua handphone, sepeda motor, dan uang tunai Rp218.000
Ucil selanjutnya dibawa ke Polres Bangka Tengah untuk menjalani pemeriksaan. Dia ditetapkan sebagai tersangka.
“Atas perbuatannya Ucil disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”kata Windaris.