Majelis hakim melanjutkan sidang I Gede Aryastina alias Jerinx ‘SID’ terkait kasus pengancaman terhadap Adam Deni. Jerinx pun akan menghadiri sidang secara langsung atau offline di PN Jakpus.
Keputusan ini hakim sampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan kuputsan, Rabu (5/1).
“Kami sudah musyawarahkan sidang bisa dilakukan secara luring untuk bisa kesempatan ke terdakwa mendengar secara jelas tanpa ada gangguan tekonologi virtual,” kata Hakim dilansir dari makassarterkini, Rabu (5/1).
Hakim lantas menyatakan bahwa sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Mendengar hal ini Jaksa mengatakan pihaknya akan menghadirkan dua hingga tiga saksi pada pekan depan.
“Kurang lebih ada dua atau tiga untuk minggu depan,” ujar Jaksa dikutip dari laman CNN Indonesia.
Setelah itu, hakim menyatakan sidang ditutup dan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi korban.
“Sidang kami tunda Rabu 12 Januari 2022, tetap jam 10,” kata Hakim sebelum mengetuk palu sidang.
Sebelumnya, Mjaelis Hakim PN Jakpus menolak nota keberatan Jerinx. Hakim menilai keberatan Jerinx sudah memasuki ranah pembuktian.
Jerinx telah didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka.
Dugaan ancaman dengan kekerasan itu dilakukan Jerinx awal Juli lalu. Lewat ponsel istrinya, Nora Candra Dewi alias Nora Alexandra, Jerinx menuding Adam sebagai hacker dan menghilangkan akun Instagram miliknya @jrxsid. Tudingan itu dilontarkan Jerinx dengan kata – kata kasar.
Atas perbuatannya tersebut, Jerinx kemudian dijerat Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya, Jerinx meminta agar penahanannya ditangguhkan dan hanya menjadi tahanan kota. Jerinx meminta agar ia dihadirkan secara langsung di pengadilan.