Agung Salim salah seorang terdakwa dugaan investasi bodong Rp84 miliar, dikabarkan sakit dan tak bisa mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dia terpaksa menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad Riau.
Perihal ini, Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas I Pekanbaru, M Lukman pernah memberikan penjelasan, khususnya terkait terdakwa Agung Salim tidak berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, tempat dia ditahan. Ia menyebutkan, Agung Salim telah menderita sakit sejak beberapa hari terakhir.
Disebutkan Lukman, pihaknya sangat memperhatikan keadaan para tahanan termasuk yang sakit. Pihaknya selalu meminta keterangan dari dokter yang di rutan untuk memastikan keadaan tahanan, termasuk Agung Salim.
“Pastinya urgensi tertentu dan dalam keadaan sakit, itu juga dikuatkan dengan pernyataan ataupun keterangan ataupun hasil pemeriksaan dari dokter bahwa yang bersangkutan sakit. Tentunya ini menjadi bahan untuk kita sampaikan informasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepada pihak Kejaksaan maupun pengadilan yang menitipkan tahanan di tempat kami,” kata Lukman saat diwawancara pada Senin (27/12/2021) lalu.
Masih kata dia, pemberitahuan tentang hal itu sudah disampaikan beberapa kali. Pada sidang pekan lalu, terhadap terdakwa sudah sempat dilakukan pemeriksaan oleh dokter. Menurut dokter, melihat kondisi terdakwa saat itu, disarankan agar segera dibawa ke rumah sakit.
“Nah, kita juga sudah beritahukan ke Kejaksaan pemberitahuan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sakit dan harus dibawa ke rumah sakit. Kemudian dari RSUD sendiri di awal pemeriksaannya boleh dibawa pulang, kita bawa kembali pulang ke Rutan, rawat jalan,”ujar Lukman melansir dari Riauaktual.
“Tapi hari Kamis sore terus kemudian intensif kita periksa, pada hari Jumat dokter menyatakan kondisi yang bersangkutan sudah menurun. Akhirnya melaporkan ke saya bahwa kondisi ngedrop dan sebaiknya dibawa ke rumah sakit,”sambungnya.
Disebutkannya, atas dasar urgensi dan alasan kemanusiaan, disertai dengan dikirimkannya pemberitahuan ke pihak-pihak yang menahan, terdakwa kemudian dibawa ke rumah sakit.
Sampai akhirnya pada Jumat malam, pihak rumah sakit mengeluarkan rekomendasi supaya terdakwa dirawat.
“Bukan dari pihak rutan yang mengeluarkan supaya dirawat, tapi dari pihak rumah sakit yang mengeluarkan rekomendasi agar dilakukan perawatan rawat inap di rumah sakit,”tegas Lukman.
Dalam hal ini, pihaknya merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.
Di situ, jelas dia, sudah dijelaskan dengan rinci, terkait dengan pihak rutan dapat mengirimkan tahanan yang sakit ke rumah sakit. Baru kemudian dalam jangka waktu 1×24 jam, petugas rutan memberitahukan kepada instansi yang menahan.
“Itu sudah kami lakukan, atas dasar kemanusiaan dan kewenangan sesuai dengan PP 58, itu kami laksanakan dan sesuai prosedural,”kata dia.
Lukman menerangkan, terkait pemberitahuan ini kepada Kejaksaan dan pengadilan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan berbagai macam cara. Baik melalui telepon langsung, chat WhatsApp, maupun surat yang diterima baik oleh Kejaksaan dan pengadilan.
“Kita juga mau koordinasi terkait ihwal tahanan yang sakit termasuk salah satunya perihal pengawalan. Kita sudah 2 hari melakukan pengawalan,” ungkapnya.
“Sebetulnya kita lebih konsen mengawal mereka yang ada di dalam (rutan). Tapi apa boleh buat, 2 orang (petugas rutan) harus mengawal di rumah sakit. Mudah-mudahan ada solusi sesegera mungkin,”sambung Lukman.
Terkait dengan terdakwa Agung Salim tidak berada di rutan, Majelis Hakim PN Pekanbaru yang menyidangkan perkara itu dikabarkan berang. Menurut majelis hakim yang diketuai Dahlan, kendati ada surat pemberitahuan dari dari pihak rutan, namun hal itu dinilai salah kaprah.
Terkait hal itu, Lukman memberikan penjelasannya. “Kalau saya berpikir begini. Normatifnya antar instansi, tujuannya ke pimpinan instansi. Kalau kaitannya dengan materi, itu baru ke majelis. Saya kan instansi, tidak ada kaitannya dengan materi yang diperkarakan. Makanya pemberitahuan nya ke Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru,” pungkas M Lukman.
Untuk diketahui, Agung Salim dihadapkan ke pengadilan karena diduga melakukan dugaan penggelapan uang nasabah senilai Rp84,9 miliar. Selain Komisaris Utama (Komut) PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) itu, ada sejumlah lainnya yang juga dihadapkan ke meja hijau.
Mereka adalah Bhakti Salim Direktur Utama (Dirut) PT WBN dan PT Tiara Global Properti (TGP), Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP, dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP.
Selain keempatnya, terdapat satu lagi terdakwa lain bernama Maryani, selaku Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP (berkas tuntutan terpisah).
Sedikitnya, ada 10 nasabah yang merupakan warga Kota Pekanbaru yang menjadi korban para terdakwa.
Akibat perbuatannya itu, JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Jo Pasal 64 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 378 Jo Pasal 64 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 372 Jo Pasal 64 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPdan Pasal 372 Jo Pasal 64 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.