Bupati Jember lantik ratusan pejabat, namun ada satu diantaranya tersandung kasus korupsi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember akhirnya angkat bicara terkait seorang terpidana korupsi yang masih belum dieksekusi oleh kejaksaan hingga lebih dari enam tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Akibat tidak segera dieksekusi, terpidana korupsi tersebut tetap berstatus menjadi PNS. Bahkan, pada 31 Desember 2021 lalu, ikut dilantik sebagai salah satu pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Jember.
Kasi Intel yang juga juru bicara Kejari Jember Soemarno mengatakan, kejaksaan hingga kini belum menerima akta pemberitahuan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, yang pertama kali menyidangkan perkara tersebut.
“Sampai sekarang, kejaksaan masih belum menerima akta pemberitahuan putusan dari PN Tipikor. Sehingga kita belum bisa mengeksekusi perkara tersebut,” kata Soemarno saat dikonfirmasi merdeka.com.
Korupsi Dana Bantuan Sekolah
Sebagai informasi, terpidana korupsi yang ikut dilantik menjadi pejabat tersebut adalah Bagus Wantoro yang merupakan pegawai di Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Jember. Bersama atasan dan sejumlah rekannya, Bagus Wantoro terjerat kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk bantuan sekolah tahun 2010 silam.
Kasus ini mulai diusut Kejari Jember sejak tahun 2011. Lalu pada tahun 2012 awal, mulai disidangkan di PN Tipikor Surabaya. Total ada 7 terdakwa dalam kasus ini yang terdiri dari 2 swasta dan 5 ASN termasuk Bagus Wantoro.
Mereka semua divonis bersalah dengan hukuman yang bervariasi. Bagus Wantoro divonis 1 tahun penjara di tingkat pertama.
Kasasi Ditolak MA
Mereka kemudian mengajukan banding hingga kasasi. Namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) justru menghukum mereka makin berat.
Bagus mendapat hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Salah satu hakim agung yang menangani mereka adalah Artidjo Alkostar yang dikenal sangat tegas dalam menjatuhkan vonis penjara untuk perkara korupsi.
Vonis di tingkat Kasasi untuk Bagus tersebut, dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2015. Namun anehnya, hingga saat ini, Kejari Jember belum juga mengeksekusi Bagus Wantoro ke penjara. Bahkan hingga salah satu hakimnya, Artidjo Alkostar sudah wafat, putusan dari MA itu tak kunjung dilaksanakan oleh kejaksaan.
Nasib Bagus Wantoro itu kontras dengan yang dialami terpidana lainnya dalam perkara yang sama. Atasan Bagus saat itu, Ahmad Sudiyono yang saat kejadian mejadi Kepala Diknas Jember, langsung menyerahkan diri ke Kejari Jember pada tahun 2016.
Dia memilih menyerahkan diri setelah keluar putusan Kasasi dari MA yang menghukumnya empat tahun penjara. Dampaknya, Ahmad Sudiyono diberhentikan dari PNS setelah keluar putusan bersalah dari MA. Sebelumnya, dua terpidana dari kalangan swasta juga sudah lebih dulu dieksekusi. Yang lebih mencolok, tiga kolega dan bawahan Bagus Wantoro, juga sudah dieksekusi oleh Kejari Jember beberapa bulan lalu.
Dalam keterangan yang dimuat di situs resmi Kejari Jember, tiga terdakwa yang merupakan bekas pegawai Diknas Jember itu menyerahkan diri pada 16 September 2021. Mereka adalah Soegeng B Resobo, Sudjarwono, dan Malai Sondi.
Kejari Jember saat itu menyebut, vonis Kasasi mereka diputus Mahkamah Agung pada Maret 2019. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp6,118 miliar.
Justru vonis kasasi Bagus Wantoro yang dikeluarkan MA lebih awal, yakni tahun 2015, hingga kini belum juga dieksekusi oleh Kejari Jember.
Penjelasan Kejari Jember
Saat dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Jember, Soemarno menjelaskan bahwa untuk terpidana Bagus Wantoro, perkaranya di split (dipisah). Dan sampai saat ini, hanya putusan untuk Bagus Wantoro saja yang belum diterima oleh Kejari Jember.
“Memang sampai saat ini, kita belum menerima putusan dari PN Tipikor. Silakan dicek, apa sudah ada akta pemberitahuan putusan yang ditandatangani jaksa?” tegas Soemarno.
Sesuai ketentuan yang berlaku, putusan kasasi semestinya segera dieksekusi oleh kejaksaan. Karena sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), meski terpidana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Hal itu juga dibenarkan oleh Soemarno.
“Kalau kita sudah terima putusan yang inkracht, tidak ada alasan untuk tidak mengeksekusinya,” pungkas Soemarno.
(sumber-Merdeka.com)