Ustaz Yusuf Mansur alias UYM hari ini bakal menjalani persidangan di Pengadilan Negeri atau PN Tangerang terkait dugaan kasus Investasi bodong, Kamis (6/1/2022).
Kabar tersebut dibenarkan Humas PN Tangerang Arief Budi Cahyono. Ia menyebut kasus yang melibatkan UYM akan disidangkan hari ini sekira pukul 09.00 WIB.
“Iya benar, sidang pertama Kamis 6 Januari 2022,”kata Arif melansir dari suara.com, Kamis (6/1/2022).
Arief menyebutkan, pihak yang akan menjadi ketua majelis hakimnya yakni Fathul Mujib. Sedangkan Arif Budi Cahyono dan Mahmuriadin menjadi hakim anggota.
“Fathul Mujib Ketua Majelis, Arif Bui Cahyono dan Mahmuriadin hakim anggota,”jelasnya.
Arief mengungkapkan, sidang tersebut tidak disertai Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran merupakan sidang perdata.
“Perdata ini gugatan. Jadi tidak ada jaksa,”pungkasnya.
Diketahui, Kasus investasi hotel berawal dari penawaran bisnis Ustaz Yusuf Mansur kepada 2.900 orang pada 2012 silam.
Saat itu, pembangunan hotel, apartemen hingga program yang melahirkan aset manajemen syariah umat pun terealisasi.
Meski demikian bisnis itu sempat mengalami kendala hingga Ustaz Yusuf Mansur mengembalikan uang ke 2.500 investor. Sementara 12 orang yang menggugat ini belum dibayarkan.
Hotman Paris pun sempat bertanya mengapa uang tersebut tidak dikembalikan Ustaz Yusuf Mansur kepada investor.
Sebab menurutnya, nominal pembayaran tidak terlalu banyak.
“Sangat kecil kasusnya, cuma 12 orang totalnya sekira Rp 200 juta,” kata Hotman Paris.
“Nggak nyampe bang,” timpal Ustaz Yusuf Mansur.
Sejak masalah ini muncul lewat gugatan, Kamis (9/12/2021) Ustaz Yusuf Mansur ingin menyelesaikannya. Ia mengatakan orang-orang tersebut bisa datang kepadanya dan meminta haknya.
“Sekarang gini, bila ada pemirsa yang uangnya belum saya pulangin, jangan kemana-mana deh, lapornya ke Kopi Jhony aja. Ngumpul kesitu, bilang ke abang. kalau saya nggak bayar, laporin,”ucap sang ustaz.
“Tapi syaratnya yang bener dong, jangan ngaku-ngaku aja,” tegasnya.