Seorang pria yang tinggal di Jalan Hutan Lindung Kota Tanjungpinang diamankan polisi atas kepemilikan sabu seberat 1 kg.
Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Rony Burungudju mengatakan, pengungkapan sabu 1 kg itu merupakan pengembangan dari kasus seorang tersangka yang sebelumnya ditangkap.
“Barang bukti sabu yang kita temukan dari tersangka mencapai 1 kg,” ujar AKP Rony, Rabu (5/1/2022), tanpa mengurai siapa saja yang sudah ditangkap dalam kasus sabu 1 kg ini.
Lanjutnya, kasus ini masih terus didalami dan dikembangkan penyidik. Sebab, tidak menutup kemungkinan masih ada jaringan dari para tersangka yang sudah ditangkap.”Penyidik masih terus melakukan pengembangan,” singkatnya. (sumber-batamtoday.com)