News24xx.com – Seorang pria di Kabupaten Buleleng telah ditangkap karena melukai tetangganya dengan tombak, yang digunakannya untuk berburu anjing.
Pada Selasa malam, GR yang berusia 48 tahun sedang minum-minum bersama teman-temannya di rumahnya di Kecamatan Sukasada.
Tersangka, KG, berjalan melewati rumah GR sambil membawa tombak saat hendak berburu anjing. GR yang mabuk dilaporkan melihat tindakan itu sebagai bentuk intimidasi.
Malamnya, dia pergi ke rumah KG untuk menantangnya adu tombak. Perkelahian itu berhasil dihindari oleh keluarga KG.
“Untuk saat ini, kami telah menetapkan motif tersangka sebagai yang tersinggung oleh tindakan korban,” Kepala Desa I Made Agus Dwi Wirawan
KG telah didakwa dengan penyerangan dengan kekerasan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), di mana ia dapat menghadapi hukuman hingga 2 tahun 8 bulan penjara.
Tuduhannya dapat ditingkatkan menjadi pembunuhan jika GR meninggal karena luka-lukanya. ***