News24xx.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) warga kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan berinisial TS memenuhi panggilan klarifikasi penyidik Satreskrim Polrestro Tangerang Kota, terkait laporan Rey Alexander Putra (RAP) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. TS diberondong 17 pertanyaan oleh penyidik.
“Baru saja selesai, ada 17 pertanyaan disampaikan oleh penyidik,” ujar Bobby Worotitjan, kuasa hukum TS kepada awak media di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (5/2/2023).
TS yang datang mengenakan pakaian warna kotak abu-abu menolak bicara saat dikonfirmasi terkait kehadirannya di Mapolres Metro Tangerang Kota.
TS didampingi stafnya, langsung bergegas ke ruang penyidik.
Bobby menggarisbawahi bahwa kehadiran dirinya di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk memenuhi undangan klarifikasi penyidik, mendampingi TS, kliennya.
Bobby juga menegaskan bahwa kliennya dalam kasus ini sangat kooperatif, dengan alasan hanya soal utang piutang.
“Ya jadi apa yang disampaikan oleh rekan pengacara (pihak lawan) waktu itu sama sekali tidak benar, tidak ada tipu gelap di sini, karena si pelapor sendiri sudah tahu kok, proses pinjam uang itu untuk mengurus sertifikat,” tepisnya.
Dirinya mengeklaim bahwa pelapor diduga tidak tepat membawa kasus ini ke ranah hukum dengan alasan bahwa bukan pelapor sebagai pemilik uang.
“Yang punya uang bukan dia, ada pihak ketiga lainnya, itu,” kata Bobby.
Karena dinilai tidak tepat, Bobby menyarankan kepada pelapor (Rey Alexander Putra) agar segera mencabut laporannya.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Bonar Pakpahan yang dihubungi awak media belum memberikan jawanan atas konfirmasi yang disampaikan terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, seorang pengusaha asal Jakarta melaporkan wanita berinisial TS, warga Permata Hijau, Jakarta Selatan ke Polsek Jatiuwung, Tangerang atas dugaan tindak penipuan dan penggelapan (tipu gelap) hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,8 miliar.
Atas kasus itu,korban, Rey Alexander melaporkan TS ke Polsek Jatiuwung, namun proses penyelidikan dan penyidikannya diambil alih oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Karena kasusnya jalan di tempat, Rey kemudian memakai jasa kantor hukum Bersatu Artha Persada (BAP) Law Firm yang berkantor di Gedung Artha Graha, SCBD Jakarta.
“Yang bersangkutan (TS) kami laporkan dugaan delik penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP,” ujar Henrius Nani, SH, advokat BAP Law Firm. ***