Singapura – Seorang pria baru dinyatakan bersalah menganiaya putrinya yang berusia lima tahun, sekitar 13 tahun setelah insiden itu terjadi.
Pria berusia 61 tahun itu dinyatakan bersalah pada Kamis (6 Januari) atas dua tuduhan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur 14 tahun dalam insiden 2009.
Tak satu pun dari pihak dalam kasus ini dapat disebutkan namanya untuk menjaga identitas korban.
Dalam persidangan, korban yang kini berusia 18 tahun bersaksi bahwa pada 2009, ibunya pergi menjemput kakaknya dari sekolah, meninggalkan ayahnya di rumah bersamanya.
Korban mengatakan bahwa dia telah dipanggil ke kamar tidur di mana ayahnya hanya mengenakan handuk yang dililitkan di pinggang.
Dia kemudian meminta korban untuk duduk di paha kanannya.
Dia menurut dan ayahnya meraih tangan kirinya untuk melakukan tindakan seksual. Dia kemudian mencabuli korban.
Menurut kesaksiannya, gadis itu tidak bereaksi karena ketakutan.
Beberapa saat kemudian, dia menuruti perintah ayahnya untuk naik ke tempat tidur. Ayahnya kemudian melepas handuknya. Gadis itu meninggalkan ruangan, mengatakan bahwa dia ingin makan. Ayahnya menjawab oke dan menyuruhnya untuk merahasiakan kejadian itu dari ibunya.
Sekitar sebulan kemudian, gadis itu memberi tahu ibunya tentang apa yang terjadi. Ibunya menyuruhnya untuk tidak pernah membiarkan siapa pun menyentuhnya lagi.
Dia juga mengatakan tidak ada gunanya mengajukan laporan polisi karena tidak ada bukti yang kuat dan nyata.
Korban akhirnya memahami betapa beratnya apa yang terjadi padanya ketika dia masih duduk di bangku sekolah dasar, setelah menonton video YouTube tentang seorang gadis yang mengajukan laporan polisi terhadap ayahnya atas pelanggaran serupa.
Namun, korban tidak menghubungi polisi karena tidak tahu harus berbuat apa. Akhirnya, korban mulai mengalami serangan panik di sekolah, dipicu ketika ada banyak anak laki-laki di sekitar.
Dia dibawa ke konselor sekolahnya setelah satu serangan panik ini pada 2018, dan dia menceritakannya kepada konselor.
Dia kemudian diwawancarai oleh petugas Kementerian Sosial dan Pengembangan Keluarga yang membawanya untuk mengajukan laporan polisi pada 11 Januari 2018.
Dalam pembelaannya, sang ayah bersaksi bahwa gadis itu salah mengartikan pelecehan.
Sidang untuk mitigasi dan hukuman akan berlangsung pada 22 Februari mendatang.
Sang ayah menghadapi hukuman penjara hingga lima tahun, atau denda, atau cambuk, atau kombinasi dari hukuman, karena melecehkan seseorang di bawah 14 tahun.