Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial HI dan AD, bersama seorang pria lainnya berinisial GB tewas usai diduga menenggak minuman keras (miras) yang telah dioplos.
Peristiwa itu terjadi di Kampung Cibadak Kulon, Suradita, Cisauk, Kabupaten Tangerang. Pasalnya warga tidak menduga jika GB juga merupakan penikmat minuman beralkohol. GB sendiri diketahui telah tinggal bersama sang isteri, DR di rumah yang mereka kontrak bersama seorang anaknya.
Kejadian nahas ini terjadi pada Senin (3/1) malam. Saat itu, GB dan DR kedatangan tamu yakni HI dan AD bersama anaknya.
Kepala Desa Suradita, Kecamatan Cisauk Nur Pahmi, membenarkan adanya informasi itu. Dia memastikan bahwa dua dari tiga korban tewas adalah tamu dari seorang korban yang mengontrak di desa Suradita, Tangerang.
“Itu warga bukan asli Suradita, mereka pengontrak, dia mengundang tamu suami istri ke situ. Kemudian selanjutnya mungkin mengadakan pesta miras,” kata Kepala Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Nur Pahmi dilansir dari liputan6.com, Kamis (6/1).
Dia menjelaaskan, dugaan pesta miras itu terjadi pada Minggu malam 2 Januari 2022. Adanya korban meninggal baru diketahui pada Senin siang 3 Januari 2022.
“(Ketahuan) pas si istri pengontrak jam 10 keluar rumah mau mengambil rapot anaknya di sekolah. Pas dia keluar (ambil raport) belum terjadi gimana-gimana. Masih ngobrol sama ketiga orang itu, setelah (istrinya) pulang jam dua-an, dia mau masuk ke rumahnya susah. Dikiranya karena pada tidur. Ternyata dua orang meninggal,” jelas Nur Pahmi.
Sementara suaminya yang mengontraki rumah tersebut, masih sempat beraktivitas ringan, tapi sudah dalam kondisi tidak nyambung ketika diajak bicara.
“Suaminya masih hidup, masih bisa jalan-jalan. Tapi ditanya udah nggak jelas jawabnya. Sampai sore malem ngedrop suaminya. Habis isya jam 8-9 meninggal juga di rumah sakit Selaras Suradita,” katanya.