News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Diberi Miras Hingga Mabuk, Remaja Perempuan jadi Korban pemerkosaan 6 Pemuda

Almi Fitri by Almi Fitri
7 January 2022
in Crime, News
0
Usai Karaoke, Pria di Padang Diduga Perkosa Teman SMA di Hotel
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Anak Baru Gede (ABG) itu dicekoki minuman keras oleh 6 pemuda dan setelahnya dilecehakan. Seorang remaja perempuan berinisial KY (15), menjadi korban pemerkosaan enam pemuda di Kecamatan Pendopo, Empat Lawang, Sumatera Selatan, Senin (27/12) malam.

Polisi baru meringkus empat pelaku, yakni AR (23), ME (22), RSP (19), dan YG (22). Dua pelaku lagi, IN dan Y, sedang diburu petugas.

Peristiwa itu bermula saat korban dijemput pelaku IN dan membawanya ke rumah pelaku RSP. Di rumah itu sudah ditunggu para pelaku lain dan mereka saling berkenalan.

Lantas para pelaku mengajak korban pesta miras. Korban berkali-kali menolak namun terus dipaksa.

Kesal ditolak, salah satu pelaku menuangkan secangkir miras ke mulut korban secara paksa. Korban pun hilang kesadaran akibat mabuk.

Situasi itu dimanfaatkan para pelaku untuk melakukan pencabulan. Secara bergantian mereka memperkosa korban semalaman. Ketika sadar pagi harinya, korban diantar pulang ke rumah neneknya.

Sepulangnya, korban mengadu ke keluarga atas peristiwa yang baru saja dialaminya. Laporan ke polisi pun langsung dilakukan dengan harapan para pelaku ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasatreskrim Polres Empat Lawang AKP M Tohirin mengungkapkan, para tersangka sudah merencanakan perkosaan sejak siang harinya. Mereka menyuruh salah satu di antara mereka yang sudah kenal untuk menjemput korban.

“Dari enam tersangka, hanya satu orang yang dikenal korban, sisanya kenalan saat kejadian. Dia dicekoki miras dan diperkosa bergantian oleh enam tersangka,” ungkap Tohirin, Kamis (6/1).

Para tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76 huruf D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun.

“Semua tersangka sudah dewasa dan dihukum secara maksimal,” ujarnya.

Kini petugas sedang mengejar dua pelaku lain. Polisi masih memberikan waktu kepada mereka untuk menyerahkan diri sebelum diberikan tindakan tegas saat penangkapan.

“Kami warning kepada dua pelaku yang masih buron, lebih baik menyerah karena sampai kemana pun akan dikejar,” tutup dia.
(sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Tuduh Pasangan Wisata Lakukan Mesum dan Dipalak, Pemuda asal Koto Marapak Padang Diamankan

Next Post

Modus Sex Phone, 10 WNA China dan Vietnam Diamankan Polda Kepri karena Lakukan Pemerasan dan Penipuan

Next Post
Tawuran Demi Ketenaran, Dua Kelompok di Depok Dijerat UU Darurat

Modus Sex Phone, 10 WNA China dan Vietnam Diamankan Polda Kepri karena Lakukan Pemerasan dan Penipuan

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?