News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Modus Sex Phone, 10 WNA China dan Vietnam Diamankan Polda Kepri karena Lakukan Pemerasan dan Penipuan

Almi Fitri by Almi Fitri
7 January 2022
in Crime, News
0
Tawuran Demi Ketenaran, Dua Kelompok di Depok Dijerat UU Darurat
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dengan modus sex phone, WNA berhasil menjadi komplotan penipuan dan pemerasan di Kota Batam. Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan 10 orang Warga Negara Asing (WNA) asal China dan Vietnam.

Mereka yakni berinsial TTP, LH, MXJ, ZW, ZCG, LYW, TXQ, MTY, WB dan MXW. Mereka diamankan atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Pemerasan dengan modus Sex Phone di Kota Batam.

“Berawal dari informasi masyarakat, tim Subdit V Dit Reskrimsus Polda Kepri telah berhasil mengamankan 10 orang tersangka di salah satu rumah yang ada di Kota Batam. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 orang tersangka ini, mereka berasal dari China dan Vietnam yang di duga melakukan Tindak Pidana Penipuan Dan Pemerasan Dengan Modus Sex Phone melalui aplikasi Wechat,” kata Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Teguh Widodo dalam keterangannya, Kamis (6/1).

Mereka yang diamankan itu memiliki peran yang berbeda-beda. Salah satunya yakni melakukan profilling kepada korban yang berada di China.

“Ada juga yang menjadi ikon yang melakukan video call sex dan juga melakukan pencarian korban, menghubungi korban, merekam video call sex, mengancam korban, serta memeras korban dengan menggunakan sistem elektronik aplikasi Wechat,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhart menambahkan, mereka ditangkap petugas di Perumahan Palazzo Garden, Kota Batam. “Dari TKP yang berhasil diamankan beberapa alat komunikasi, berupa laptop dan handphone yang digunakan oleh ke-10 orang tersangka untuk melakukan aksinya,” ujar Harry.

Polisi menjelaskan tersangka TTP berperan sebagai ikon yang melakukan video call phone sex. Aksi itu sudah dilakukan sejak Agustus 2021 silam.

“Kemudian rekan-rekan tersangka lainnya yang akan melakukan tindakan pemerasan terhadap korban. Para tersangka melakukan aksinya sejak bulan Agustus 2021 dan mereka sudah berada di Indonesia sejak 6 bulan yang lalu,” jelasnya.

Kepala Bidang Teknologi Informasi Dan Komunikasi Keimigrasian (TIKKIM) Kantor imigrasi kelas I Khusus TPI Batam Tessa Harumdila kejadian ini menjadi evaluasi untuk melakukan pengawasan lebih optimal di setiap pintu masuk di Kota Batam dan lokasi lain.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda Paling Banyak Rp1 miliar, dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun, dan/atau Denda Paling Banyak Rp1 miliar.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Selanjutnya 10 orang tersangka tersebut pada hari ini akan diserahkan kepada Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam,” tutupnya. (sumber-Merdeka.com)

 

Previous Post

Diberi Miras Hingga Mabuk, Remaja Perempuan jadi Korban pemerkosaan 6 Pemuda

Next Post

Cuitanya Didiuga Hina Islam, GP Ansor Minta Polisi Tindak Tegas Ferdinand Hutahean

Next Post
Cuitanya Didiuga Hina Islam, GP Ansor Minta Polisi Tindak Tegas Ferdinand Hutahean

Cuitanya Didiuga Hina Islam, GP Ansor Minta Polisi Tindak Tegas Ferdinand Hutahean

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?