Aksi pelecehan seksual oleh guru terhadap siswinya kembali terjadi dan mencoreng dunia pendidikan. Kejadian itu terjadi di salah satu SMP di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara yang kini pelaku sudah ditangkap.
Pelaku yang ditangkap berinisial HMS (31), Dia dilaporkan orang tua korban karna telah melakukan pelecehan seksual kepada anak didiknya dengan memeluk dan mencium korban.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Toba, Iptu Bungaran Samosir mengatakan, oknum guru tersebut diduga melakukan tindakan pelecehan seksual kepada siswinya saat berada di ruang guru olahraga.
“Kronologi kejadian oknum guru lakukan tindakan pelecehan seksual kepada siswinya kelas VII, yang terjadi di salah satu SMP swasta di Kecamatan Balige, pada Jumat 17 Desember 2022, sekira Pukul 10.00 WIB,”kata Iptu Bungaran Samosir, melansir dari iNews. Kamis (6/1/2022).
Iptu Bungaran Samosir menjelaskan, oknum guru memanggil korban ke ruang guru olahraga dan di sana tersangka melakukan pelecehan.
“Tersangka melakukan pelecehan seksual dengan mencium dan memeluk korban, mencium pipi kiri, pipi kanan dan kening. Lalu korban disuruh keluar dari ruangan. Usai melakukan aksinya, tersangka masih mengirimkan percakapan melalui gadgetnya soal apa yang baru ia lakukan pada korban,”ujar Iptu Bungaran Samosir.
Oknum guru itu, sebut Iptu Bungaran Samosir, lalu kirimkan chat ke korban dengan mengatakan, “Sukanya kau tadi tulang (Om, red) peluk dan cium keningmu inang (nak, red)?”
“Jadi ada bukti percakapan mereka dalam WhatsApp. Korban-pun melaporkan hal itu kepada orangtuanya dan orangtua korban segera membuat laporan ke Polres Toba,” katanya.
Tersangka telah ditahan di ruang tahanan Polres Toba. Tersangka dijerat melanggar pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 e, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.