4 orang yang terlibat dalam aksi penyelundupan pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berujung tewasnya 21 WNI akibat tenggelam di perairan Johor, Malaysia ditetapkan menjadi tersangka. Terkait hal ini, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad memberikan tanggapan.
Dalam keterangan itu, Gubernur Kepri tersebut meminta aparat penegak hukum memberi hukuman berat bagi pelaku yang terlibat dalam kasus penyelundupan PMI ilegal tersebut.
Terkait 4 tersangka penyelundupan PMI yang ditetapkan oleh Polda Kepri tersebut hingga Rabu, 5 Januari 2022, Ansar Ahmad menyebut pelaku harus ditindak tegas karena telah mengambil keuntungan secara pribadi.
Lebih lanjut, Ansar Ahmad mengatakan kasus ini secara tidak langsung telah melibatkan wilayah Kepri.
“Bayangkan saja, mereka (PMI) semua berangkat dengan penuh pengharapan, begitu juga keluarga yang ditinggalkan tapi justru pulang-pulang tinggal nama,” tutur Gubernur Kepri tersebut pada Kamis, 6 Januari 2022.
“Kasus ini tentu memilkukan sekali, makanya siapa saja yang terlibat patut dihukum seberat-beratnya untuk memberikan efek jera,”sambungnya.
Dilansir dari Antara, Ansar menyatakan dari para pelaku tersebut, ada yang berperan sebagai perekrut TKI ilegal yang menjadi korban kapal tenggelam di perairan Johor.
Dipaparkan Ansar, para pelaku merekrut calon TKI dari agen-agen dari berbagai daerah. Setelah terkumpul, kemudian dikirim ke Batam dan selanjutnya dibawa ke Bintan.
“Setelahnya, mereka (PMI) diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur pelabuhan tikus,” ucapnya.
Terkait insiden memilukan tersebut, ia mengaku prihatin dan berbelasungkawa atas para korban dan meminta agar mendoakan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan. Dia juga berharap para korban lainnya yang masih hilang bisa segera ditemukan.
Ia pun meyakini jika kasus human trafficking seperti ini merupakan sindikat dengan jaringan yang luas. Maka dari itu, Ansar memohon kepada aparat penegak hukum agar terus mengejar pelaku-pelaku yang lainnya.
Dia turut berharap agar aparat juga lebih intensi lagi melakukan patroli sebagai upaya mencegah hal serupa tidak kembali terjadi.
Seperti diketahui, insiden tenggelamnya kapal pengangkut PMI ilegal di perairan Johor yang berangkat dari Kabupaten Bintan itu terajadi pada 15 Desember 2021.
Sebanyak 21 orang tewas, 30 orang diperkirakan hilang, sementara 3 orang selamat dan masih ditahan otoritas Malaysia.