Polsek Senapelan, berhasil mengungkap Tindak pidana kepemilikan Narkotika Jenis Shabu seberat 4,77 gr. Minggu (9/01/2022).
Pengungkapan ini, berdasarkan aduan masyarakat bahwa di Jln. Hasanudin Gg. Amaliyah Kel. Rintis Kec. Lima Puluh Kota Pekanbaru sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo, S.H., M.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan Senin, 04 Januari 2022 Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil mengamankan tersangka inisial FR (26) di Jln. Hasanudin Gg. Amaliyah Kel. Rintis Kec. Lima Puluh Kota Pekanbaru pada pukul 14:00 WIB.
Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo, S.H., M.H membenarkan penangkapan tersangka.
“Pada hari Senin, 04 Januari 2022 sekitar pukul 14:00 WIB kami berhasil mengamankan tersangka FR (26) kepemilikan Shabu seberat 4,77 gr di Jln.Hasanudin Gg. Amaliyah Kel. Rintis Kec. Lima Puluh Kota Pekanbaru. Penangkapan ini bermula dari adanya aduan masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkotika dan setelah dilakukan penyelidikan berhasil mengakan tersangka dan barang bukti,”kata Kapolsek Senapelan.
“Dari hasil penangkapan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening les merah ukuran sedang yang di dalamnya berisikan di duga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO warna Purple,”sambungnya.
Dari hasil tes urine tersangka juga positif menggunakan Narkotika yang mengandung Metamfetamin.
Kini tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Penjara Maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).