Jajaran Unit Reskrim Polsek Setiabudi membongkar kasus pencabulan yang menimpa AA (9). Pelaku pencabulan adalah pamannya sendiri berinisial AW atau akrab disapa Ayah Ndut.
Kasus tersebut terbongkar usai orangtua bersama korban mengadu ke Polsek Setiabudi.
Kapolsek Setiabudi Kompol Beddy Suwendi menerangkan, korban tidak tinggal satu atap dengan pamannya. Namun, jarak rumah antar keduanya berdekatan.
Beddy menerangkan, pelecehan dan pencabulan terjadi pada Senin 3 Januari 2022. Pelaku saat itu sedang berkunjung ke rumah korban.
Beddy mengatakan, pelaku menghampiri korban yang berada di dalam kamar. Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp 25 ribu asalkan mau menuruti permintaan.
“Pelaku memberikan uang Rp 25.000 kepada korban,” terang dia.
Singkat cerita, Beddy menerangkan terjadilah tindak pidana pencabulan di dalam kamar korban. Korban bercerita dengan orangtuanya.
Kepada penyidik, EW alias Ayah Ndut telah mengakui perbuatannya.
“Pengakuannya baru sekali,” terang Beddy.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.