Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sangat meresahkan warga di Perum Tiban BTN, Blok L No 58 Rt 003 / Rw 002, Kelurahan Tiban indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Rabu (5/1/2022). Berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sekupang Batam.
Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku pencurian motor ini dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sekupang, AKP Buhedi Sinaga.
“Pelaku berinisial Ds ini ditangkap sekira pukul 11.10 Wib,” ujar Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana melalui keterangan tertulis, Sabtu (8/1/2022).
Yudha menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan korban berinisial R. Dari laporan itu, polisi langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka Ds.
Kronologis kejadian pencurian itu, lanjut Yudha, berawal pada Rabu, (05/01/2022) saat korban inisial R hendak mengantar anaknya berangkat ke sekolah. Namun saat keluar rumah, kendaraan bermotor miliknya yang di terparkir depan rumah telah raib.
Melihat motornya sudah tidak ada, kata Kapolsek, korban pun menceritakan kejadian itu kepada adiknya. Selanjutnya, adik korban mencoba mencari keberadaan sepeda motor korban di seputaran tiban I.
Dari hasil pencarian itu, kata dia, motor korban pun ditemukan sedang terparkir di salah satu kos-kosan yang berada di kawasan Tiban I, Kecamatan Sekupang. Setelah mengetahui keberadaan motor tersebut, korban bersama adikanya pun membuat laporan di Polsek Sekupang untuk di lakukan pengembangan lebih lanjut.
Menerima laporan dari korban, lanjutnya, unit opsnal Polsek Sekupang langsung menuju ke TKP dan melakukan penangkapan. Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 Kunci palsu, 1 unit sepeda motor Yamaha jupiter Z warna hitam perak.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih RP 3.500.000,” tegasnya.
Usai penangkapan, sambung Kapolsek, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Sekupang guna pengembangan lebih lanjut.
“Atas Perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara,” pungkasnya. (sumber-Batamtoday.com)