S anggota ormas yang cabuli anak dibawah umur akhirnya berhasil diringkus Tim Jatanras Polres Siak di Pelalawan, provinsi Riau. S berhasil dibekuk polisi setelah kabur dan mejadi buron polisi usai aksi tak terpuji tersebut dilakukanya.
Penangkapan pelaku pencabulan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto didampingi Kasat Reskrim Iptu Rahmat Wibowo. Minggu (9/1). AKBP Gunar menyampaikan, pelaku S diamankan di wilayah Kabupaten Pelalawan, Jumat (7/1) lalu.
“Meski sempat kita tetapkan sebagai DPO, berkat kerja keras personil kita, akhirnya pelaku berhasil kita ringkus,”kata Gunar melansir dari Haluanriau.co.
Ditambahkan Gunar, pelaku diamankan disalah satu rumah warga yang merupakan kerabatnya. Saat penangkapan, pelaku tidak melalukan perlawanan, sehingga petugas di lapangan tidak mengalami kesulitan untuk mengamankan pelaku.
Akan tetapi, disana anggota terlebih dahulu memastikan keberadaan pelaku sejak beberapa hari sebelum dilakukannya jelang penangkapan.
“Kepada petugas, S mengakui semua perbuatan bejadnya yang telah mencabuli seorang bocah yang merupakan tetangganya sendiri di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau,”terang Gunar.
Selain itu, di hadapan polisi, pelaku S mengaku menyesal atas perbutannya yang telah mencabuli anak di bawah umur yang merupakan tetangganya itu.