News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Polres Tangerang Ciduk 28 Anggota Gangster Warmud dan Saung Sans yang Mau Tawuran

Devi by Devi
10 January 2022
in Crime
0
Polres Tangerang Ciduk 28 Anggota Gangster Warmud dan Saung Sans yang Mau Tawuran
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

News24xx.com – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, menangkap 28 orang remaja yang tergabung dalam anggota gengster Warmud dan Saung Sans. Mereka niatan mau tawuran di daerah itu.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam jumpa pers di Tangerang, Senin, mengatakan penangkapan ke 28 anggota gengster tersebut ketika jajaran Polsek dan TNI melakukan operasi cipta kondisi sekala besar di tiga wilayah, seperti Balaraja, Cikupa dan Panongan dengan melihat gerombolan remaja berkumpul dengan membawa senjata tajam.

“Kemarin pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 8 dan 9 Januari 2021, dimana di tiga lokasi ini kita mengamankan kurang lebih masyarakat atau geng motor ini kurang lebih 28 orang,” katanya Senin 10 Januari, dilansir dariĀ Antara.

Ia menyebutkan ke 28 anggota gengster dengan layaknya geng motor itu, sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka seperti di antaranya dua orang tersangka dewasa, 12 orang pelaku anak dan dua orang lainnya masuk pada daftar pencarian orang (DPO).

“Dari 28 orang ini, kita tetapkan sebagai tersangka sebanyak 16 orang. terdiri dari dua orang dewasa, 12 pelaku anak dan dua masih DPO,” ujarnya.

Ia menuturkan, dari penemuan tersebut, sejumlah aparat kepolisian langsung melakukan pengembangan. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa senjata tajam yang dibawa oleh para anggota gengster itu dibuat sendiri oleh kelompok masing-masing.

Selain itu, petugas di lapangan menemukan juga sejumlah barang bukti berupa bom molotov yang diduga akan digunakan untuk aksi tawuran antara kelompok gengster tersebut.

“Kemudian bom molotov maupun senjata tajam seperti crulit dan golok itu digunakan untuk tawuran, dimana mereka sudah janjian dengan kelompok lain. Tujuannya mereka melakukan itu juga untuk eksistensi melalui media sosial sehingga nantinya bisa ditakuti oleh geng lainnya,” ungkapnya.

Adapun seluruh barang bukti yang diamankan oleh pihaknya yaitu berupa 4 buah cerulit, 2 buah golok, 7 unit sepeda motor dari berbagai merek, satu bom molotov dan 5 unit handpone dari berbagai merek.

Terhadap seluruh tersangka, lanjutnya, yang membawa dan menyimpan senjata tajam akan dikenakan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukum 10 tahun penjara

Sedangkan terhadap tersangka yang menyimpang bom molotov dikenakan Pasal 187 BIS KUHPIDANA dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Previous Post

Pengadilan Myanmar Hukum Aung San Suu Kyi Empat Tahun Penjara Dalam Tiga Kasus Berbeda

Next Post

Pendangdut yang Tertangkap Narkoba Ternyata Velline Chu, Polisi: Hasil Tes Urine Positif Konsumsi Jenis Sabu

Next Post
Pendangdut yang Tertangkap Narkoba Ternyata Velline Chu, Polisi: Hasil Tes Urine Positif Konsumsi Jenis Sabu

Pendangdut yang Tertangkap Narkoba Ternyata Velline Chu, Polisi: Hasil Tes Urine Positif Konsumsi Jenis Sabu

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?