News24xx.com – Seorang pengamen jalanan yang berpakaian seperti badut, dan, bagaimanapun, seorang badut, menghadapi hukuman 9 tahun penjara karena menyerang dan mencuri dari seorang wanita karena dia ingin meninggalkan Bali dan pulang.
Tersangka, laki-laki berusia 25 tahun dan warga Banyuwangi, Jawa Timur berinisial FS, ditangkap di Kabupaten Jembrana Selasa lalu. Menurut polisi, malam sebelumnya, badut itu memukul kepala penjual buah berusia 57 tahun dengan batu, membuatnya pingsan, sebelum mengambil Rp15.000 (US$1,05) darinya dan ponsel Nokia-nya.
“Dia merasa penghasilannya dari melucu di Jembrana tidak cukup, sehingga FS mencuri dari penjual buah. Dia ingin pulang ke Jawa,”Kepala Kepolisian Jembrana I Dewa Gde Juliana mengatakan .
Polisi menemukan uang dan telepon curian penjual buah. Korban dilaporkan mengalami luka di kepalanya akibat benturan batu, tetapi polisi tidak mengatakan apakah cedera itu permanen atau tidak.
Badut itu telah didakwa dengan perampokan dengan kekerasan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang diancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. ***