HE (19) pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan Setia Budi, Kecamatan Limapuluh, Kamis (6/1/2022) malam tak berkutik ketika diringkus Tim Opsnal Polsek Senapelan Pekanbaru.
Tersangka ditangkap setelah adanya laporan korban RS (46) yang menjadi korban atas ulah pelaku. Aksi pencurian itu dilakukan pelaku di Jalan M Yamin, pada Desember 2021 kemarin.
“Atas laporan korban tersebut, kami berhasil mengamankan pelaku,”kata Kapolsek Senapelan, Kompol Arry Prasetyo, melansir dari Riauaktual. Senin (10/1/2022).
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui dan membenarkan melakukan aksinya seorang diri. Pelaku beraksi dengan cara memanfaatkan kunci motor korban yang ketinggalan di kendaraan tersebut.
Sehingga pelaku berhasil mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam BM 3776 LL milik korban.
“Sepeda motor tersebut telah dijual oleh pelaku kepada orang lain sebesar Rp 2 juta,”jelasnya.
Dalam pemeriksaan pelaku juga mengakui sebelumnya telah melakukan aksi serupa pada tahun 2020 tepatnya di Jalan Taman Sari, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru bersama rekannya inisial U.
“Mereka mengambil satu unit sepeda motor Honda Blade warna hitam. Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,”cetusnya.