Universitas Negeri Surabaya (Unesa) resmi menonaktifkan salah satu Dosen di Jurusan Ilmu Hukum yang berinisial ‘H’ yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.
Hal tersebut disampaikan oleh Humas Unesa, Vinda Maya dalam konferensi pers pada Senin (10/1).
Vinda yang juga merupakan Dosen Tetap di Prodi Ilmu Komunikasi tersebut juga mengatakan sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada penyintas yang telah berani bersuara untuk mengungkapkan kasus ini.
“Pertama, kami menyampaikan bahwa Unesa sangat mengapresiasi dan berterima kasih terhadap penyintas yang sudah menyuarakan kasus ini. Kami berharap, penyintas berani bersuara dan melakukan pengaduan atas kekerasan seksual yang mereka alami, dengan jaminan Unesa memberikan perlindungan kerahasiaan identitas, pendampingan psikologis maupun hukum,” kata Humas Unesa, Vinda Maya melansir dari Detik. Senin (10/1/2022).
Lebih lanjut, Vinda mengatakan bahwa pihaknya menyadari kemungkinan akan ada kasus, pelaku dan penyintas lain yang belum terungkap. Pihaknya meminta kerjasama dari seluruh civitas akademika Unesa untuk sama-sama mengungkap dan menuntaskan kasus kekerasan seksual di kampus.
Atas dasar tersebut, pihak kampus Unesa menyatakan sikap resminya sebagai berikut:
1. Unesa membentuk tim investigasi dari unsur jurusan hukum dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), untuk mengusut cepat dan tepat kasus tersebut. Tim sudah melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada terduga pelaku dan penyintas.
2. Dalam penanganan kasus, Unesa menjunjung tinggi prinsip pro-korban.
3. Berdasarkan keputusan rapat antara pimpinan universitas dan tim investigasi, selama proses investigasi, demi kelancaran pemeriksaan, terduga pelaku dinonaktifkan per 10 Januari 2022.
4. Sebagai bagian dari langkah mitigasi, Satgas PPKS membuka layanan pengaduan bagi seluruh civitas akademika yang mengalami kekerasan seksual melalui nomor layanan pengaduan 082142815124.