Ubedilah didampingi kuasa hukumnya telah melaporkan dua anak Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, serta anaknya petinggi Grup SM ke KPK. Mereka dilaporkan atas dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan,” ujar Ubedilah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin siang (10/1).
Ubedilah menjelaskan bahwa laporan ini berawal dari 2015 terdapat perusahaan besar PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.
“Tetapi kemudian oleh MA dikabulkan hanya Rp 78 miliar. Itu terjadi pada Februari 2019, setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” kata Ubedilah mengutip dari RMOL.
Menurut Ubedilah, dugaan KKN tersebut sangat jelas karena menurutnya, tidak mungkin perusahaan baru yang merupakan gabungan dari kedua anak Presiden yakni Gibran dan Kaesang bersama dengan anak petinggi PT SM mendapatkan suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura yang juga berjejaring dengan PT SM.
“Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar. Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden,” jelas Ubedilah.